Haris Azhar Penuhi Panggilan Polisi, Merasa Ada Diskriminasi Penegakan Hukum

21 Maret 2022, 16:22 WIB
Haris Azhar penuhi panggilan polisi atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan /Foto: Instagram/ @harisazhar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 21 Maret 2022 pukul 11.00 WIB.

Dia dipanggil atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam tanggapan yang diberikan pada pers, Haris menyatakan jika ini adalah upaya diskriminasi terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Kesetrum Gara-gara Shower, di Perumahan Elit Pulomas

Mereka berdua dilaporkan karena unggahan video dalam akun YouTube milik Haris yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'.

Dalam video tersebut membahas tentang laporan beberapa organisasi tentang bisnis yang dilakukan oleh para pejabat atau purnawirawan TNI yang ada dibalik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

"Ini politis. Ini upaya pembungkaman, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Ibu Gorok Leher 3 Anak Kandung di Brebes Jateng, Motifnya Mengenaskan

Haris menganggap jika banyak orang yang telah membuat laporan terkait isu yang sama kepada Polda Metro Jaya tetapi tidak mendapat tanggapan.

Selain itu pihak kepolisian dan pelapor pun tidak memberikan ruang bagi dia dan Fatia untuk menjelaskan tentang materi yang menjadi dasar pelaporan.

"Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dengan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di YouTuber saya," ujar Haris.

Sebelumnya, Haris dan Fatiya telah menjalani pemeriksaan pada 18 Januari 2022 dengan menjawab 37 pertanyaan dari pihak penyidik.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tanggapi Penonton yang Terlantar di MotoGP Mandalika: Kita Harus Belajar Perbaiki

Pada kesempatan itu keduanya membawa sejumlah bukti terkait laporan Luhut.

Haris dan Fatiya pun sudah berusaha mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan alasan prosesnya terlalu dipaksakan oleh penyidik tetapi gagal.

Menurut pihak kepolisian, kasus dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021 ini telah diupayakan untuk selesai dengan jalan damai namun tidak berhasil.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler