MPR RI Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

21 Maret 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi Pemilu /Pixabay/Thor_Deichmann/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu menjadi polemik beberapa bulan ini.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menegaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu adalah hal di luar agenda MPR RI.

Ahmad Basarah menegaskan hingga saat ini MPR tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Baca Juga: Ketua DPR RI Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal: Mekanisme Sudah Diputuskan, Harus Dilaksanakan

“Saya kira itu menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin 21 Maret 2022.

Ahmad Basarah juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.

Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.

"PDI menginisiasi UUD 1945 untuk menghadirkan GBHN," katanya.

Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, maka PDIP secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

Baca Juga: PDIP Minta Luhut Klarifikasi Big Data Tunda Pemilu 2024, Rizal Ramli: Jadi Alat Big Lies

“Hal ini dilakukan agar maruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang," katanya.

Ahmad mengatakan PDIP akan taat pada konstitusi.

"Tidak boleh desain perubahan UUD, didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” kata Ahmad menegaskan.

Ahmad Basarah dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional bahwa PDI Perjuangan telah mengambil sikap yang tegas, untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Tunda Pemilu 2024, Mantan Deputi KSP: Justru Menjerumuskan Jokowi

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya menegaskan.

Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir.

"Wacana itu kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas," katanya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler