Dua Polisi Penembakan Mati Enam Laskar FPI KM 50 Bebas dari Hukuman Pidana

18 Maret 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi penembakan enam Laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi di KM 50 /Foto: PIXABAY/skitterphoto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua orang polisi pelaku penembakan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek bebas dari hukuman pidana.

Hal itu dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Kedua polisi yang bernama Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Tiket MotoGP Mandalika kepada Tjetjep Euwyong Heriyana, Netizen: Baru Tahu ada Juara

Hakim Ketua M. Arif Nuryanta mengatakan dalam putusannya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Hakim menerangkan alasan pembenaran dan pemaaf menghapus perbuatan melawan hukum serta kesalahan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Tindakan melawan hukum terdakwa yang dimaksud adalah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Felix Siauw Kritisi Mendag Lutfi: Kurang Radikal Apa Nih, Minyak Goreng Langka, Rakyat sengsara

Hal tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Berdasarkan keputusan hakim tersebut, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hasil putusan itu.

Baca Juga: Said Didu Soal Mendag Lutfi Tak Kuat Lawan Mafia Minyak Goreng: Fakta Pemerintah Sudah di Tangan Para Cukong

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry Yosodiningrat yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 18 Maret 2022.

Sebelumnya, polisi menembak mati enam Laskar FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020 yang lalu.

Enam Laskar FPI yang ditembak mati tersebut adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler