Uji Coba Masuk Bali Tanpa Karantina Bagi PPLN, Luhut: Kalau Sukses Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

1 Maret 2022, 11:46 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan melakukan ujicoba bagi PPLN untuk masuk ke Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022 /Tangkapan Layar Youtube.com/Sekretariat Kabinet RI

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai tanggal 14 Maret nanti, pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk ke Bali tanpa karantina.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun menyampaikan lewat konferensi persnya di hari Minggu, 27 Februari 2022.

“Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku 14 Maret,” ujar Luhut dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Dua WNA Dikabarkan Kabur Karantina, Polda Metro Jaya: Itu Tidak Benar, Keliru dan Tidak Ada

Walau begitu, kebijakan ini bukan berarti pemerintah berikan secara cuma-cuma. Ada beberapa syarat yang harus PPLN patuhi.

Beberapa syarat masuk Bali tanpa karantina, Luhut menyebutkan PPLN perlu patuhi dalam kebijakan ini, yaitu:

- Menunjukkan bukti pembayaran hotel minimal empat hari, atau bukti domisili di Bali bagi WNI.

- Sudah melaksanakan vaksin Covid-19 lengkap atau booster.

- Melakukan tes PCR saat kedatangan dan menunggu hasilnya keluar di hotel. Kalau hasilnya negatif, PPLN boleh beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kembali melakukan tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak, Seorang Warga Jakarta Positif Setelah Jalani Karantina 10 Hari

Kemudian, Luhut menjelaskan uji coba ini bakal diberlakukan di seluruh Indonesia, dengan catatan uji coba di Bali berjalan sukses.

“Jika uji coba berjalan baik, maka kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Dokter Pandu Riono Sebut Durasi Karantina Orang yang Terpapar Covid-19 Omicron Lebih Singkat, Ini Lengkapnya

Selain itu, Luhut juga menekankan bahwa kebijakan ini baru akan berlaku kalau kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.

“Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” tambahnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler