Tolak Jokowi 3 Periode, Dokter Eva: Jelas Ini Sudah Melanggar Konstitusi, Tidak Bisa Diubah Sesuai Kepentingan

26 Februari 2022, 11:44 WIB
Dokter Eva Sri Diana Chaniago tolak Jokowi 3 periode /Foto: Twitter/@_Sridiana_3va/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Dokter Eva Sri Diana Chaniago soroti wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 3 periode.

Dokter Eva mengatakan, dirinya mendukung partai-partai politik yang menolak perpanjangan masa jabatan Jokowi 3 periode.

Menurut Dokter Eva, hal itu bukan karena ia tak menyukai Jokowi, melainkan ingin perubahan yang lebih baik.

Baca Juga: Usul Penundaan Pemilu 2024 Diduga Sebagai Upaya Sejumlah Partai Politik Jerumuskan Presiden Jokowi

Penolakan perpanjangan masa jabatan Jokowi hingga 3 periode itu disampaikan Dokter Eva melalui akun media sosial pribadinya.

"Saya mendukung Partai yang menolak 3 Periode," tegas Dokter Eva, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @__Sridiana_3va pada Sabtu, 26 Februari 2022.

"Bukan krn saya nda suka Pak Joko

Tapi saya mau perubahan lebih baik," sambungnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Kasihan Pak Jokowi, Sadis Betul Para Penjilat Ini

Dokter sekaligus Pegiat media sosial itu mengatakan, wacana 3 periode telah melanggar konstitusi.

Ia mengatakan, Undang-Undang sengaja dibuat untuk mengatur dan tidak bisa diubah sesuai kepentingan.

"Dan jelas ini sudah melanggar konstitusi

UU dibuat utk mengatur, tdk bisa dirubah suai kepentingan," tegasnya.

Baca Juga: Melayu Riau Tersinggung Menag Yaqut Bikin Analogi Gonggongan Anjing Saat di Pekanbaru, Jokowi Diminta Evaluasi

Karenanya, ia menegaskan akan ikut memperjuangkan penolakan 3 periode.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim para petani sawit di Kabupaten Siwak, Riau ingin masa jabatan Jokowi diperpanjang.

Selain Airlangga, Ketua Umum Partai Keadilan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga menyampaikan hal sama.

Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama satu atau dua tahun.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler