SEPUTARTANGSEL.COM - Kawasan Malang Raya telah mendapat persetujuan dari Menkes Terawan Agus Putranto untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Malang Raya adalah kawasan yang meliputi tiga daerah di Provinsi Jawa Timur, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 12 Mei 2020: Angka Kematian Tembus 1.000 Orang
Penetapan keputusan tersebut dilakukan Menkes pada 11 Mei 2020 mengacu pada keputusan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020.
Kasus Covid-19 di tiga daerah tersebut mengalami lonjakan yang masif. Karena itu, pemda setempat memutuskan menerapkan PSBB.
Semua pertimbangan di tiga daerah di Jawa Timur tersebut untuk menerapkan PSBB sudah dilakukan sebelum Menkes mengambil putusan persetujuan.
Baca Juga: Kapal Tanker Terbakar di Pelabuhan Belawan, 5 Tewas dan 22 Luka
Terutama kesiapan daerah, aspek sosial, ekonomi, kemudian aspek lainnya oleh tim teknis.
“Kami sepakat untuk menyetujui PSBB di daerah-daerah itu,“ kat Terawan di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.
Baca Juga: Diskusi Keluar dari Tekanan Ekonomi Portal Jember Forum, Ini Cara Bergabungnya
Selanjutnya masing-masing daerah yang melaksanakan PSBB wajib melaksanakan PSBB dengan baik, dengan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan akan diperpanjang jika penyebarannya masih terjadi.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Baca Juga: Mike Tyson si Leher Beton: Saya Kembali
(*)