Polisi Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Penyerangan Haris Pertama, Dua Masuk DPO

22 Februari 2022, 19:10 WIB
Haris Pertama menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal, tiga dari lima pelaku sudah ditangkap polisi / Twitter/@knpiharis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama mengalami aksi penyerangan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal (OTK).

Aksi penyerangan tersebut terjadi di parkiran sebuah rumah makan di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022.

Kemudian Polisi telah berhasil menangkap tiga dari lima pelaku aksi pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Baca Juga: Haris Pertama Diserang Orang Tak Dikenal, Hidayat Nur Wahid: Tangkap Pelaku, untuk Berikan Rasa Aman Warga

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Jakarta pada Selasa, 22 Januari 2022.

"Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku," kata Endra Zulpan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 22 Februari 2022.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS, JT dan SS yang memiliki peran sebagai penyuruh.

Baca Juga: Ketua KNPI Haris Pertama Diserang Orang Tak Dikenal: Pelaku Sempat Ucap Kata Bunuh dan Mati

Sedangkan dua pelaku lainnya yang belum tertangkap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Harfi dan Irwan.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti antara lain baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku dalam aksi penyerangan terhadap Haris Pertama.

Atas kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Kekerasan Terhadap Haris Pertama, Ketua ProDem: Jadi Peringatan Kepada Pengkritik

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan tersebut langsung kabur mengendarai sepeda motor usai menyerang Haris Pertama.

Hal ini menyebabkan Haris Pertama mendapatkan sejumlah luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler