Menag Gus Yaqut Keluarkan Aturan Penggunaan Toa di Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji dan Umroh

22 Februari 2022, 07:16 WIB
Fadli Zon kritik aturan yang dikeluarkan Menag Gus Yaqut yang mengatur penggunaan toa di masjid /Foto: Instagram/fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengeluarkan edaran soal aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang terbit pada Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan toa di Masjid dan Musala.

Hal ini langsung ditanggapi oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PGN, Ini 6 Langkah Melamar untuk Periode 22 Februari-13 Maret 2022

Fadli Zon menilai seharusnya Gus Yaqut mengurus masalah lebih besar yang ada di di Kementerian Agama (Kemenag).

"Harusnya Menag benahi masalah besar spt Haji n Umrah yg masih terkendala," cuit Fadli Zon yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Selasa, 22 Februari 2022.

Gus Yaqut yang mengurusi bunyi toa melalui Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 itu dinilai oleh Fadli Zon sebagai hal yang aneh.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini 22 Februari 2022, Beberapa Wilayah Akan Hujan Ringan

"Masak urusi bunyi toa? @Kemenag_RI," ujar Fadli Zon.

Sebelumnya, Menag Yaqut mengatakan aturan ini bertujuan sebagai bentuk usaha meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Sindir Gus Miftah, Sujiwo Tejo Ceritakan Penjual Wayang yang Punya Harga Diri

Aturan itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Selain itu, surat edaran ini ditembuskan juga kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan toa di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ujar Gus Yaqut.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler