PDIP Minta Anies Baswedan Tak Pamer, Tifatul Sembiring: Semua Serba Salah, Yo Opo Toh

21 Februari 2022, 19:19 WIB
Anies Baswedan diminta PDIP tak pamer soal pengerukan Kali Mampang /Tangkapan layar YouTube/ Anies Baswedan/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - DPRD Fraksi PDIP minta Gubernur Anies Baswedan tak pamer setelah selesai mengeruk Kali Mampang.

Selain itu, Anies Baswedan dikritik karena dinilai baru mengeruk Kali Mampang setelah digugat warganya.

Karenanya, pengerukan Kali Mampang yang dilakukan Anies Baswedan disebut-sebut tidak istimewa karena seharusnya memang rutin dilakukan.

Baca Juga: Giring Sindir Anies Baswedan Soal Banjir Kali Mampang, Dokter Eva: Dia Cuma Mirip Ibu-Ibu Hobi Rumpi

Menanggapi hal ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring pun angkat suara.

Tifatul Sembiring mengatakan, Anies Baswedan hanya menjalankan tugasnya mengeruk Kali Mampang setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Menurut Tifatul Sembiring, penilaian PDIP terhadap Anies Baswedan sekadar tuduhan semata.

Baca Juga: Relawan Anies Baswedan Tolak Perpanjangan Jabatan Gubernur DKI, Refly Harun: 2024 Sulit Nyapres Kalau...

"Udah diputuskan PTUN Anies harus mengeruk kali Mampang. Lalu sudah dilaksanakan, kok dituduh pamer," kata Tifatul Sembiring, dikutip SeputarTangselCom dari akun Twitter @tifsembiring pada Senin, 21 Februari 2022.

Tifatul Sembiring menilai, apa yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu selalu saja dipandang salah.

"Semua serba salah, yo opo toh (ya apa sih)," ujarnya.

Baca Juga: Jack Lapian, Pelapor Ahmad Dhani, Anies Baswedan, dan Rocky Gerung Meninggal, Cipta Panca: Dulu Jansen Pernah…

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan warga terdampak banjir Kali Mampang.

Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021PTUN.JKT yang diputuskan pada 15 Februari 2020 lalu, Anies diwajibkan menuntaskan pengerukan KAli Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga diminta membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara Rp2.618.300.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler