Empat Saksi Diperiksa Kejati Terkait Maling Uang Rakyat Hibah KONI Lampung

9 Februari 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 /Foto: Pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Empat orang saksi berinisial DT, AC AW dan HP kembali diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pemeriksaan keempat orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan maling uang rakyat dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, HP diperiksa selaku pengurus di bidang umum dan perlengkapan tahun 2019-2023.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Pegawai BRI Link di Lampung Ternyata Residivis, Ditangkap Saat Tengah Pesta Sabu

"HP diperiksa sebagai saksi terkait Pengajuan Barang dan Jasa Pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020," tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com dari website kejaksaan.go.id Rabu 9 Februari 2022.

Selanjutnya, DT Selaku Kabid Sarana dan Prasarana Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan usulan pada penyelenggaraan KONI Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, AC selaku Pejabat Pembuat Komitmen KONI Provinsi Lampung turut diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pengajuan Barang dan Jasa Pada KONI Tahun Anggaran 2020.

"AW Selaku Satuan Tugas di KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan tugasnya sebagai Satgas dan Pengadaan Aplikasi pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020," tambahnya.

Baca Juga: Piala Thomas 2020 Kembali ke Indonesia, Taufik Hidayat ke Kemenpora KONI dan KOI: Bikin Malu Negara Indonesia

Made Agus mengatakan, tujuan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," tambahnya.

Made Agus mengatakan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Diantaranya program kerja Koni dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

"Penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”, pungkasnya. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler