KSAD Dudung Minta Habib Bahar dan Habib Rizieq Tak Macam-macam, Refly Harun: Kasus HRS Juga Dilakukan Jokowi

8 Februari 2022, 09:59 WIB
Refly Harun menanggapi soal KSAD Jenderal Dudung yang minta Habib Bahar bin Smith dan Habib Rizieq Shihab tidak macam-macam /Foto: Tangkap layar YouTube/ Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman terhadap Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith.

Belum lama ini, Jenderal Dudung Abdurachman meminta kepada Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith untuk tidak berbicara macam-macam.

Tak hanya itu, Jenderal Dudung Abdurachman juga meminta Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith untuk fokus dalam menjalankan ibadah dengan baik.

Baca Juga: Soal Video Lawas Haikal Hassan Sebut Soekarno 'Tukang Penjarain Ulama', Ruhut: Kadrun-kadrun Kebangetan

Selain itu, Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, setiap perbuatan yang dilakukan pasti akan mendapatkan balasan, begitu juga dengan perbuatan buruk yang juga akan mendapatkan balasan.

Melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya pada Senin, 7 Februari 2022 malam, Refly Harun menanggapi pernyataan dari Jenderal Dudung melalui perspektif hukum tata negara dan hukum.

"Kita harus lihat pernyataan 'coba kalau HRS dan HBS tidak macam-macam' barangkali ujungnya mungkin dia tidak akan dipenjarakan, kira-kira begitu kan maksudnya," kata Refly Harun yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: 2 Pekerja Tertimbun Longsor Galian PDAM di Kabupaten Tangerang, Diduga Ada Unsur Kelalaian

"Tapi sebagai orang hukum saya tergelitik begini, HRS itu ditahan karena apa? Apakah karena dia 'macam-macam'? Ataukah karena dia kemudian melakukan pelanggaran hukum yang sesungguhnya bukan perbuatan macam-macam, biasa-biasa saja, yang juga dilakukan oleh Presiden Jokowi," sambungnya.

Refly Harun menyinggung acara Maulid Nabi di Petamburan yang memunculkan kerumunan menjadi sebuah kasus pidana.

"Nah bedanya adalah kalau HRS kerumunan itu kemudian berbuah pidana, kalau orang lain tidak," ucapnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tanggapi Kelangkaan Minyak Goreng: Dikuasai oleh Produsen, Netizen: Banyak yang Nimbun

Mantan Komisaris Utama Jasa Marga itu kemudian membandingkan kerumunan yang baru-baru ini terjadi.

Kemudian Refly juga menyinggung Habib Rizieq Shihab yang dipidanakan karena dianggap menyebarkan berita bohong mengenai kondisi kesehatannya.

"Dari sisi hukum, HRS tidak tidak dipenjarakan karena ujaran kebencian atau penghinaan, dia ditahan karena dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang juga dilakukan Presiden Jokowi empat kali, tapi tidak diapa-apakan, yang juga dilakukan oleh banyak orang tapi tidak diapa-apakan," katanya.

Baca Juga: Marc Marquez Tiba di Lombok, Siap Tes Sirkuit Mandalika MotoGP, Netizen Hingga Pembalap Turut Menyambut

Bahkan soal pernyataan Habib Rizieq Shihab yang menyebut kondisi tubuhnya yang sehat-sehat saja bukan merupakan tindakan yang macam-macam.

"Nah justru pertanyaannya ada apa? 'Coba kalau dia tidak macam-macam'? Ini kan tidak ada kaitannya dengan makian HRS atau HRS dianggap memaki-maki seseorang dan lain-lain," pungkasnya.

Kemudian Refly juga menyinggung kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith yang menurutnya sampai saat ini belum jelas.

Menurutnya, kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith itu bukan merupakan tindakan yang 'macan-macam'.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler