Kemenhub Ungkap Temuan Sementara Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan

24 Januari 2022, 11:23 WIB
Kementerian Perhubungan mengungkapkan temuan sementara penyebab kecelakaan maut di Balikpapan /Foto: Dokumentasi PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa hari yang lalu tepatnnya pada Jumat, 21 Januari 2022, terjadi sebuah kecelakaan maut yang melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Video rekaman CCTV kecelakaan maut di Balikpapan itu pun beredar di media sosial dan menjadi viral.

Semantara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap beberapa temuan sementara dari investigasi kecelakaan maut di Balikpapan tersebut.

Baca Juga: Viral Kecelakaan Maut di Balikpapan, Budiman Sudjatmiko: Kasta Terendah dari Kebodohan Bisa Hasilkan Petaka

Hasil temuan sementara itu dikatakan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Budi Setiyadi juga menyebut saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih terus melakukan investigasi kecelakaan maut itu.

"Dari hasil temuan sementara, adanya tambahan rear over hang (ROH) dan perubahan konfigurasi sumbu ban dari 1-1 menjadi 1-2-2 pada truk tersebut," ungkap Budi Setiyadi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan: Melanggar Jam Operasional

Budi Setiyadi memastikan saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan KNKT dan pihak kepolisian, karena penyebab pastinya masih dalam tahap investigasi.

Hall itu dikarenakan hasil temuan sementara itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi asli kendaraan.

Budi Setiyadi juga meminta para pengusaha truk dan pemilik kendaraan logistik untuk bekerja sama dalam mengutamakan aspek keselamatan.

Baca Juga: Jasa Raharja Sampaikan Ucapan Duka dan Beri Santunan Kepada Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan

Bahkan, pengusaha juga diminta untuk menghindari muatan dan dimensi yang berlebih dalam kendaraannya.

"Kejadian ini tentu berkaitan dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) maka itu rencana ke depan mobil yang bermuatan berat akan dialihkan atau dilakukan transfer muatan untuk dibawa ke pelabuhan dengan kendaraan yang lebih kecil," ujarnya.

Selain itu, akan diwacanakan penerapan pembatasan operasional kendaraan barang pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA yang mengacu pada peraturan Wali Kota Balikpapan.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler