Edy Mulyadi Caleg PKS Jalur Non Kader, Satu Dapil dengan Mantan Wakapolri, Cuma Dapat 7.416 Suara

23 Januari 2022, 22:15 WIB
Sosok Edy Mulyadi yang dilaporkan sejumlah pihak karena diduga menghina Prabowo dan Kalimantan secara umum, pernah menjadi caleg PKS jalur non kader. /Foto: Tangkap layar YouTube.com/BANG EDY CHANNEL./

SEPUTARTANGSEL.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membenarkan Edy Mulyadi pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Kendati begitu, PKS menegaskan bahwa Edy Mulyadi bukan kader yang dibina PKS dari bawah.

Edy Mulyadi dicalegkan pada 2019 berdasarkan dorongan sejumlah pihak kepada PKS.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Jubir PKS Tegas: Tidak Berhubungan dengan Suara Resmi PKS

Demikian diungkapkan Jubir PKS, Ahmad Mabruri kepada SeputarTangsel.Com, Minggu 23 Januari 2022.

"Edy Mulyadi bukan kader. Beliau dicalegkan atas dorongan sejumlah pihak. Yang bersangkutan mendapat nomor urut buncit, nomor 8," ungkap Mabruri.

Dijelaskan, Edy Mulyadi maju sebagai caleg PKS di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Kemal Palevi Tersinggung Pernyataan Edy Mulyadi: Saya Besar dan Lahir di Kalimantan

Dari Dapil ini PKS berhasil meloloskan Adang Daradjatun, mantan Wakapolri, ke Senayan dengan 115.649 suara.

Sedang Edy Mulyadi gagal. Dari laman resmi KPU diperoleh data, Edy Mulyadi hanya mendapat 7.416 suara.

Setelah gagal dalam kontestasi Pileg 2019, jelas Mabruri, Edy sama sekali tidak terlibat dalam struktur dan aktivitas PKS, karena memang sejak semula bukan berangkat dari jalur kaderisasi.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Apresiasi PKS Tolak Ibu Kota Negara Baru, Netizen: Ada Udang di Balik Peyek

"Sampai sekarang, saudara Edy Mulyadi bukan pejabat struktur PKS, tidak dalam posisi menyuarakan suara resmi PKS tentang Ibu Kota Negara," ucap Mabruri dalam video pernyataan resmi PKS, Minggu.

"Sehingga ucapan statemen beliau adalah murni pendapat pribadi. Adapun sikap resmi PKS tentang Ibu Kota Negara sudah disuarakan secara jelas oleh Fraksi PKS di DPR dan juga oleh para jubir yang bersuara di media," tambahnya.

Menurut Mabruri, penolakan PKS terhadap pemindahan IKN dilakukan di ruang konstitusi dan dijamin oleh UU.

Baca Juga: PKS Tolak Ibu Kota Negara Baru, Salim Segaf Beberkan Sejumlah Alasan

Langkah PKS untuk menolak juga berdasarkan argumentasi rasional, bukan asal beda sebagai oposisi.

Dia berharap, perbincangan dan dialog tentang pembangunan IKN bisa dilakukan secara sehat.

"Anggota Fraksi PKS juga banyak diundang dalam berbagai forum publik termasuk oleh media. Kami menginginkan perbincangan soal IKN menjadi perhatian publik dengan diskusi yang sehat dalam bingkai demokrasi," tegas Mabruri.

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Politisi PKS: Hebatnya, yang Tetapkan Presiden, yang Cabut Luhut

Sebagaimana diberitakan, Edy Mulyadi membuat marah banyak pihak karena ucapannya yang dinilai menghina Prabowo dengan sebutan 'macan mengeong'.

Belakangan, muncul pula video Edy Mulyadi yang menghina Pulau Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak'.

Dua hal tersebut memancing amarah sejumlah pihak yang berbuntut pelaporan ke polisi. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler