Warga Jateng Dapat Uang Ganti Rugi Akibat Proyek Tol Yogyakarta - Bawean, Simak Kriterianya

19 Januari 2022, 14:40 WIB
Kemacetan menjelang keluar Gerbang Tol Pamulang, saat ini makin sering terjadi. Kemacetan lalu lintas di Tangsel sudah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih hartanto/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan beberapa persyaratan untuk penggantian lahan proyek pengerjaan jalan tol Yogyakarta - Bawean.

Persyaratan tersebut nantinya harus dipenuhi pemilik tanah untuk mendapatkan uang ganti kerugian (UGK).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta - Bawen, Heru Budi Prasetyo menjelaskan, tidak hanya tanah dan bangunan yang akan mendapatkan uang ganti kerugian (UGK). Namun, sisi nonfisik dari pemilik tanah atau bangunan juga ikut dihitung.

Baca Juga: Gunung Merapi Perbatasan Yogakarta dan Jateng Alami 161 Kali Gempa Guguran

Besaran UGK yang diperoleh pemilik tahan berbeda-beda. Hal itu, dilihat dari sisi fisik yang meliputi luas dan besar bangunan serta tanah. Selain itu, kualitas bangunan juga menentukan ganti kerugian yang nantinya diterima.

“Kalau dari fisik di antaranya nilai harga tanah sesuai pasaran, nilai bangunan standar sesuai lokasi desa atau kabupaten, juga nilai tanaman,” ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari website jatengprov.go.id, Selasa 18 Januari 2022.

Selain bangunan yang tampak, nantinya dalam perhitungan UGK juga memperhatikan bangunan tak tampak. Seperti bunker bawah tanah, sumur, hingga septictank.

Baca Juga: Dua Sejoli yang Hilang Usai Kecelakaan di Nagreg Diduga Tewas, Jasadnya Ditemukan di Jawa Tengah

Semua bangunan tersebut akan menjadi nilai tambah untuk pembayaran UGK, dari segi fisik. Ketika nanti setelah mendapatkan UGK masyarakat terdampak hendak memanfaatkan sisa bangunan atau hasil tanaman, hal itu masih dibolehkan. Selain fisik, segi nonfisik juga akan dihitung dalam pembayaran UGK.

“Ada solatium atau rasa emosional, kekecewaan karena rasa harus pindah, sebenarnya tak mau jual tanah itu ada nilainya,” tambahnya.

Selain itu, adapula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pencarian tanah pengganti atau notaris juga termasuk dalam komponen perhitungan UGK. Juga ketika lokasi yang akan dilepaskan haknya, dijadikan tempat usaha.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Ngloram, Belanja Jaket Batik Khas Blora, Jawa Tengah

“Nantinya akan dinilai produktivitasnya,” ungkapnya.

Heru mengatakan,waktu pembayaran UGK, dilakukan pada rangkaian akhir. Setelah tahapan konsultasi publik yang dilakukan sejak pertengahan Januari sampai awal Februari, masih akan ada tahap penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Setelahnya, ada tahap pengukuran tanah, identifikasi dan inventarisasi bangunan, appraisal kemudian tahap kesepakatan lantas pembayaran.

“Uang ganti kerugian sudah disiapkan. Nanti bersumber Kemenkeu  dari Lembaga Manajemen Aset Negara,” pungkas Heru.

Sekadar diketahui, proses pengerjaan tol tersebut rencananya dimulai Mei 2022 mendatang.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler