SEPUTARTANGSEL.COM- Kepastian pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah ditetapkan.
DPR RI telah menetapkan UU IKN secara maraton pada Selasa, 18 Januari 2022.
Penetapan tersebut masih menjadi polemik. Selain penetapannya yang dianggap super cepat, pertimbangan yang dikemukakan pemerintah belum mendapat kesepakatan.
Aktivis lingkungan Dandhy Laksono juga mempertanyakan pemindahan Ibu Kota.
"Pertanyaan pertama justru 'mengapa harus pindah?'," tanya Dandhy Laksono di akunnya @Dandhy_Laksono pada Rabu, 19 Januari 2022.
Dandhy Laksono mengungkapkan bahwa alasan pemindahan Ibu Kota yang dikemukakan Pemerintah sebagai pemerataan tak dapat diterimanya.
Menurut Dandhy, Ibu Kota di mana pun akan mengulang masalah yang sama.
"Pemerataan? Ibukota di mana pun akan mengulang masalah yang sama jika ekonominya dibangun berbasis pemusatan pada 1% oligarki dan yang lain mengharap tumpahan," papar Dandhy Laksono.
Dandhy juga menganggap bahwa IKN Nusantara yang dinamai oleh Jokowi bukan merupakan pemerataan ekonomi tetapi pemerataan kerusakan.
"'Nusantara' bukan pemerataan ekonomi, tapi pemerataan kerusakan," ujar Dandhy tegas.
Baca Juga: Bikin Polling Pindah Ibu Kota Negara, Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon Dibully Netizen
Presiden Jokowi telah menetapkan IKN Nusantara sebagai wilayah khusus.
Sesuai dengan UU IKN yang ditetapkan, pemindahan Ibu Kota ditetapkan mulai 2023 secara bertahap.
Alasan pemindahan diungkap pada UU IKN karaena Jakarta sudah dianggap tak layak dengan pertumbuhan penduduk yang sangat cepata dan untuk pemerataan ekonomi di luar Jawa. ***