SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Senin, 3 Januari 2022.
Penahanan Habib Bahar bin Smith telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman.
Arief mengatakan mengatakan, penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi tim penyidik.
Selain Habib Bahar bin Smith, pelaku penyebar video ceramah berinisial TR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tidak bisa berkata apa-apa lagi.
"Saya hanya ya … apa ya, speechless. Tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya karena menyatakan sikap. Ya walaupun dengan cara keras misalnya," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.
Sementara itu menurut Refly Harun, banyak video yang sama yang diunggah oleh para pihak pro pemerintah yang berisi ujaran kebencian, penghinaan, dan berita bohong.
Karenanya, Refly Harun menilai ada persoalan penegakan hukum di Tanah Air.
"Kalau ranah perbedaan pendapat, penyampaian opini begitu mudahnya dikriminalkan, kita akan bingung mau jadi apa negara ini," ujarnya.
Meski begitu, Refly tetap berharap ke depannya akan lebih baik lagi meski saat ini masyarakat harus dihadapkan dengan realita yang ada.
"Saya selalu mengatakan mudah-mudahan ke depan kita lebih baik. Ya tetap saja kita berdoa, mudah-mudahan ke depan lebih baik," tuturnya.
"Kita tidak seperti bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tapi itu lah realitas yang harus kita hadapi," pungkasnya.***