MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun, Nicho Silalahi: Satu Haripun IB HRS Tidak Layak Dihukum

16 November 2021, 09:03 WIB
Aktivis Nicho Silalahi sebut Habib Rizieq tak pantas dihukum /Instagram/@nicho_silalahi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat media sosial Nicho Silalahi merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman Habib Rizieq Shihab.

Nicho Silalahi beranggapan, Habib Rizieq Shihab tidak layak mendapat hukuman. Ia pun membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab dengan kasus kerumuman lainnya.

Pegiat media sosial yang lantang mengutarakan kritiknya kepada pemerintah itu juga menyinggung kerumuman di Maumere yang melibatkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Husin Shihab Sentil Habib Rizieq Provokasi Boikot Irjen Fadil Imran dan Letjen Dudung: Ga Ada Efek Jeranya

"Satu haripun IB HRS tidak layak dihukum kalau pembuat krumunan di Maumere serta ulama yang buat pengajian (Maulid) tidak ditangkap," tulis Nicho Silalahi di akun Twitter-nya @Nicho_Silalahi pada Senin, 15 November 2021.

Nampaknya sangat wajar jika Nicho Silalahi membandingkan kasus Habib Rizieq Shihab dengan kerumuman di Maumere.

Pasalnya, kerumuman di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021 itu jelas melanggar protokol kesehatan karena warga berbondong-bondong menyambut Presiden Jokowi.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Boikot Kapolda Fadil Imran dan Letjen Dudung Abdurachman, Ini Kata Refly Harun Soal FPI

Meski kritik terus mengalir, namun tidak ada pengusutan hukum terhadap kasus kerumuman di Maumere dan hal ini nampak sangat kontras dengan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab.

Nicho Silalahi pun memberikan sindiran keras terhadap penegakan hukum mengenai kasus kerumuman.

Ia menilai, kerumuman di Maumere tidak dianggap melanggar protokol kesehatan karena ditimbulkan oleh pejabat negara yang 'kebal hukum'.

Sementara itu, kasus kerumuman Habib Rizieq Shihab terus diusut seakan-akan pihak yang berlawanan dengan pemerintah akan selalu dicari-cari kesalahannya.

Baca Juga: Rachel Vennya Tersangka Tapi Tak Ditahan, Nicho Silalahi Bandingkan dengan Habib Rizieq: Tapi Kok HRS Ditahan?

"Jangan mentang² mereka pejabat negara bisa sesukanya buat krumunan tapi giliran bersebrangan dengan pemerintah dicari² kesalahannya. Benar ga sih?," sambungnya.

Sebelumnya, pada Senin, 15 November 2021, MA mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Putusan MA tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun alasan MA mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab, karena keonaran yang ditimbulkan hanya terjadi di media massa dan tidak menimbulkan korban jiwa, fisik, ataupun kerugian harta benda terhadap pihak lain.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler