SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kabarnya juga melibatkan 'atasan' Robin di KPK.
Hal itu dikatakan M. Syahrial bahwa Robin yang menagih biaya untuk menutup kasusnya, sering menyebut 'atasan' saat menagih uang ke Syahrial.
Syahrial menjelaskan bahwa 'atasan' yang dimaksud Robin itu adalah Pimpinan KPK.
Baca Juga: Seorang Suami Laporkan Istri Selingkuh ke Polrestabes, Ketua Bawaslu Makassar Mengundurkan Diri
Akan tetapi pernyataan tersebut disangkal ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebut telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan tak ada Ketua atau Pimpinan KPK yang terlibat dalam mafia kasus tersebut.
Jawaban Firli Bahuri dipertanyakan Mantan Penyidik KPK yang juga Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK yang tak lulus TWK, Yudi Purnomo Harahap.
Dalam pernyataannya Yudi Purnomo Harahap memberikan sindiran pada Firli Bahuri.
Melalui akunnya @yudiharahap46 memberikan mencuitkan agar Firli tak asal bantah.
Yudi mengungkapkan jika mau ditelusuri dengan benar, memeriksa saksi-saksi dan memperdalam komunikasi serta mencari dari HP milik Robin, akan terbongkar siapa atasan di KPK yang dimaksud Robin.
"Jangan asal main bantah, telesuri yang benar, periksa saksi-saksi, geledah rumah/tempat terkait, perdalam komunikasi pihak terkait, cari di HP Robin, itu kuncinya membongkar siapa atasan itu," sindir Yudi Purnomo Harahap pada 12 Oktober 2021.
Syahrial sendiri mengungkapkan hal tersebut, bahwa ia meminta bantuan Robin agar kasusnya aman dari jeratan KPK.
Untuk mengamankan kasusnya tersebut, Syahrial dipatok biaya sebesar Rp2 Miliar. Tetapi setelah tawar menawar akhirnya disepakati biaya yang harus dikeluarkan Syahrial agar kasusnya ditutup sebesar Rp 1,695 miliar. ***