Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hingga Akhir Tahun 2021, Dokumen Ini Penting Agar Lolos Subsidi Gaji

9 Oktober 2021, 08:55 WIB
BSU Ketenagakerjaan, Cara Daftar BSU dan Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah Bagi Buruh dan Pekerja di kemnaker.go.id paling mudah sekarang. /Pixabay/SeniUdik

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah masih memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta kepada pegawai atau karyawan penerima di BLT BPJS Kenagakerjaan yang terdaftar.

Bansos Pemerintah berupa Subsidi Gaji cair bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021, artinya diperpanjang sampai akhir tahun.

BSU Subsidi Gaji akan cair kepada pekerja yang memenuhi kriteria dari pemerintah.

Baca Juga: Perhatian! Kategori Rekening Ini Dipastikan Gagal Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Daftar Penerima

Masyarakat yang berstatus pegawai dan memiliki penghasilan di bawah ketentuan hingga saat ini masih mencari informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Anda bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui informasi terbaru mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Berikut cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Cair Kepada 7 Pekerja Meski Terdaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di sini

- Akses link resmi Kemnaker kemnaker.go.id

- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian

- Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Lagi, Simak Syarat dan Cek Daftar Penerima BLT

- Kemudian, setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

- Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.

Lantas, bagaimana jika pegawai telah memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021?

Anda bisa segera melaporkan hal tersebut ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau pun membuat pengaduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler