Fadli Zon Beri Selamat pada Petinggi FPI yang DIbebaskan dari Tahanan Politik  

7 Oktober 2021, 10:48 WIB
Fadli Zon beri ucapan selamat kepada petinggi FPI yanh dibebaskan /Foto: Instagram @fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM – Fadli Zon memberi selamat kepada KH Sobri dan ulama petinggi FPI yang dibebaskan dari tahanan politik.

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon secara terbuka di akun media sosialnya.

Selain memberi selamat, Fadli Zon juga mengatakan, tidak ada yang kebetulan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadian. Semuanya akan dicatat dalam sejarah.

Baca Juga: Fadli Zon Pamer 4 Patung Pahlawan, Netizen: Kita Sudah Terlalu Lama Dibodohi Sejarah

“Selamat kepada KH Shobri Lubis dan para ulama/ustadz yang telah dibebaskan dari tahanan ‘politik,” ujar Fadi Zon, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon, Rabu 6 Oktober 2021.

“Tidak ada yang kebetulan dalam perjalanan memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Sejarah akan mencatat,” sambung Fadli Zon.

Cuitan politisi Partai Gerindra tersebut langsung mendapat balasan dengan komentar senada dari netizen.

“Perjuangan panjang para hamba Allah, tak akan pernah surut walau gelombang setinggi langit,” ujar @hamzah_johan.

Baca Juga: 3 Siswa SD Seberangi Sungai Pakai Styrofoam, Susi Pudjiastuti Akan Sumbang Perahu, Fadli Zon Siap Bayar Ongkir

“Barakallahu fiikum.. Semoga para santri di tahanan akan melanjutkan perjuangan para ustadz yang mendakwahinya selama di penjara,” ujar @ODGjuga1924.

Sementara itu @EKaranggo turut mengucapkan selamat dengan menyebutkan kata ‘Alhamdulillah’. Dia juga berharap KH Sobri Lubis tetap istiqomah. Selain itu, Habib Rizieq Shihab yang masih berada di dalam tahanan juga segera bebas dan berkumpul lagi dengan keluarga dan umat.

Sebagai informasi, Haris Ubaidilah, KH Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus al-Habsyi, dan Maman Suryadi dibebaskan pada hari Rabu, 5 Oktober 2021.

Kelimanya divonis bersama Habib Rizieq Shihab (HRS) selama delapan bulan penjara atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta. Saat  itu, mereka dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan dalam pernikahan putri HS dan acara Mauld Nabi.

Baca Juga: 5 Ulama Eks Petinggi FPI Bebas Setelah 8 Bulan Jalani Hukuman Kasus Kerumunan Petamburan

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Jaksa yang menginginkan masa tahanan lebih lama. Dengan demikian, masa tahanan KH Ahmad Sabri Lubis sudah berakhir. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler