SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengungkapkan sebuah hal mengejutkan terkait konflik dualisme kepemimpinan partainya yang menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief mengatakan telah ada dua korban jiwa semenjak Moeldoko mencoba untuk membegal Partai Demokrat.
Selain dua korban jiwa tersebut, menurut Andi Arief, seorang kader lainnya juga diintimidasi hingga tangannya patah.
"Ulah KSP Moeldoko membegal Demokrat sudah memakan 2 korban nyawa dan 1 kader diintimidasi hingga patah tangan," tulis Andi Arief, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Andiarief__ pada Senin, 13 September 2021.
Karenanya, pembubaran paksa atas acara HUT Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh kubu Moeldoko dilakukan dengan baik-baik guna mencegah bertambahnya korban.
"Upaya bubarkan paksa kegiatan ilegal KSP Moeldoko dilakukan dg baik2 utk hindari korban makin berjatuhan," ujarnya.
Baca Juga: Lalisa Single Perdana Lisa BLACKPINK Pecahkan Rekor 100 Juta Views di YouTube dalam Waktu Singkat
Selain itu dia menuturkan, hingga saat ini Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih menahan diri.
"Kader Demokrat sah di bawah AHY masih disiplin menahan diri," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kubu Moeldoko diketahui menggelar acara peringatan HUT Partai Demokrat yang ke-20 di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang, Banten pada Jumat malam, 10 September 2021 lalu.
Baca Juga: Soroti Isu Megawati Sakit, Hendri Satrio: Calon Pengganti Sebaiknya Diumumkan Saat Ketua Umum Sehat
Akibat hal ini, Ketua DPD Partai Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya beserta sejumlah kader yang lain pun menggeruduk acara tersebut.
Selain itu, pihak Kepolisian dari Polres Tangerang Selatan dan manajemen hotel juga ikut membubarkan acara yang tak memiliki izin tersebut.
Meski begitu, berdasarkan kesaksian pendukung kubu Moeldoko, Darmizal mengatakan bahwa acara tersebut bukan diselenggarakan oleh pihaknya.
Menurutnya, tuduhan tersebut adalah fitnah yang telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi.***