Holywings Kemang Hanya Diberi Sanksi Tutup Sementara, Ferdinand Hutahaean: Gubernur Jakarta Memang Luar Biasa!

6 September 2021, 12:52 WIB
Ferdinand Hutahaean tanggapi penutupan sementara Holywings Kemang yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta karena telah melanggar PPKM Level 3 /Foto: Kolase foto Twitter/@danrem dan YouTube/Ferdinand Hutahaean/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi penutupan sementara Holywings di daerah Kemang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Ferdinand yang merespon cuitan dari akun Twitter @SatpolPP_DKI mempertanyakan sanksi yang diberikan tersebut.

"Masa begini doang sanksinya? Penutupan 3 hari? Hmmmm..!!!" cuit Ferdinand dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Soroti Video Kerumunan di Holywings Kemang, Deddy Corbuzier: Kita Doakan Hoax, Tapi Kayanya Sih Ah Sudahlah

Selanjutnya, Ferdinand dengan nada sarkasnya seolah 'memuji' Gubernur DKI Jakarta atas sanksi penutupan sementara Holywings Kemang.

"Gubernur Jakarta ini memang luar biasa..!!!" lanjut Ferdinand.

Cuitan dari Ferdinand pun mendapatkan berbagai macam reaksi dari para netizen.

Baca Juga: Minta Polisi Tindak Tegas Kerumunan Holywings Kemang Saat PPKM, Chico Hakim: Tidak Semua Selalu Tentang Uang

"Kayaknya ada restu gubernur," kata akun @Sendy3533258.

"Wkwkwkkwwk... Ane pinter kan pas 3 hari tuh.. mmg biasanya ya tutup krn mmg sepi kl Senin Selasa Rabu... Ane kadalan tong," tulis akun @F_Setiawan03.

"Kalo kayak gini mah, bisa jadian bener gelombang ke III ini," ujar akun @indrazustisi.

Baca Juga: Beredar Video Holywings Kemang Langgar Aturan Masa PPKM, Kena Sanksi Penutupan Sementara

"Baru sadar ya peraturan di Indonesia lucu2," cuit akun @kpgunawan.

"Harus nya ijinnya dicabut yah bang..?!!" ungkap akun @04_zainal.

Sebagai informasi, Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara Holywings Kemang selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September 2021.

Penutupan sementara tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta karena ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler