Juliari Batubara Dijatuhi 12 Tahun Penjara Atas Korupsi Bansos Covid-19

23 Agustus 2021, 22:15 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis hari ini, Senin 23 Agustus 2021 /Foto: Antara/ Hafidz Mubarak///

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, divonis bersalah hari ini Senin 23 Agustus 2021.

Vonis Juliari Batubara diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim menjatuhkan vonis pada Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Arema FC Rekrut Sergio Silva, Stopper Asing Asal Portugal

“Menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Muhammad Damis membacakan putusan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 23 Agustus 2021.

Vonis 12 tahun tersebut diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK sebelumnya mengajukan hukuman 11 tahun penjara.

Selain hukuman di atas, Juliari juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp14.597.450.000,00.

Baca Juga: Benda Mirip Bom di Bekasi Dipastikan Bukan Bahan Peledak, Polisi Buru 3 Orang

Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap. Jika tidak, maka harta benda Juliari akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari.

“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim Damis menambahkan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Baca Juga: Crush dan Joy Red Velvet Kencan Usai Proyek Duet, Intip Penyanyi Wanita yang Pernah Kolaborasi

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan, menyangkal perbuatannya,” ujar anggota majelis hakim, Yusuf Pranowo di saat yang sama.

Hal lain yang memberatkan, adalah perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa, yaitu belum pernah dijatuhi pidana, bersikap kooperatif, dan sudah cukup menderita karena dicaci dan dihina masyarakat. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler