Juliari Batubara Minta Diakhiri Penderitaannya, Ernest Prakasa: Kalau di Film Action, Maknanya Agak Beda Tuh

10 Agustus 2021, 21:05 WIB
Ernest Prakasa Ernest Prakasa menyoroti permohonan Juliari Batubara yang meminta diakhiri penderitaannya oleh Majelis Hakim /Foto: Instagram/@ernestprakasa/

SEPUTARTANGSEL.COM  - Komika Ernest Prakasa ikut menyoroti nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Ernest Prakasa menyinggung mengenai permohonan Juliari Peter Batubara yang ingin divonis bebas untuk mengakhiri penderitaannya.

Menurut Ernest Prakasa, permohonan Juliari Peter Batubara yang ingin penderitaannya diakhiri itu mempunyai makna yang berbeda dalam film action.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani dan Airlangga Hartarto Berseliweran, Ernest Prakasa: Apa Gak Sayang Uangnya?

"Pak Juliari Batubara minta penderitaannya diakhiri. Kalo di film action, maknanya agak beda tuh," tulis Ernest Prakasa, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ernestprakasa, Selasa, 10 Agustus 2021.

Lebih lanjut, ketika ada salah satu netizen yang mengomentari cuitannya perihal boleh atau tidaknya menyerang media sosial keluarga Juliari Peter Batubara, Ernest Prakasa mengatakan tidak sepakat.

Menurutnya, keluarga dari Politisi PDIP itu bukanlah pihak yang mengambil keputusan, walau mereka juga memiliki kemungkinan telah menikmati hasil keputusan tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ernest Prakasa Tanggapi Pembatasan Waktu Makan 30 Menit, Netizen Komentarnya Kocak

"Kurang setuju. Mereka bukan pengambil keputusan, meski mungkin ikut menikmati," ungkapnya.

Sebagai informasi, Juliari Peter yang merupakan tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 memohon divonis bebas oleh Majelis Hakim saat menjalani sidang di gedung KPK pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Saat membacakan pledoi, Juliarimeminta Majelis Hakim untuk mengakhiri penderitaannya dengan alasan memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok seorang ayah.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Ernest Prakasa: Perkuat Korupsi, Berantas KPK!

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujarnya.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menerima suap yang nilainya mencapai Rp17 miliar untuk bansos Covid-19  di wilayah Jabodetabek sepanjang tahun 2020.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler