Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali: Seluruh Jabodetabek, DIY, dan Bali Level 4

10 Agustus 2021, 09:04 WIB
Suasana sebuah mall di Jakarta. Sejak pemberlakukan PPKM, mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Namun dengan PPKM Level 4,3,2 yang diberlakukan sampai 16 Agustus 2021, mall boleh buka dengan aturan-aturan salah satunya anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.* /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.

Perpanjangan diberlakukan mulai Selasa 10 Agustus 2021 hingga Senin 16 Agustus 2021.

Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi penanganan Covid-19 di Indonesia memutuskan hal tersebut untuk menjaga momentum penurunan kasus yang dicapai sejak mencapai puncaknya pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: TKA China Masuk ke Indonesia di Saat PPKM, Ini 5 Kelompok yang Dikecualikan Pemerintah

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim kasus harian Covid-19 mengalami penurunan hingga 59,6 persen sejak 15 Juli.

Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Momentum yang sudah baik ini sudah harus dijaga. Untuk itu atas arahan presiden PPKM level 4,3 dan 2 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan,

Baca Juga: TKA China Masuk Indonesia, Tifatul Sembiring: PPKM Level Berapa?

Terkait keputusan ini, Luhut Panjaitan mengatakan akan tercantum dalam instruksi Kemendagri.

Dikutip SeputarTangsel.Com dariInstruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, berikut ini wilayah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali:

DKI Jakarta

Level 4:
Seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Banten

Level 3:
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.

Level 4:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Baca Juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021, Luhut: Untuk Jaga Momentum Turunnya Kasus

Jabar

Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya.

Level 3:

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

Level 4:

Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jateng

Level 3:

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.

Baca Juga: 34 WNA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Dokter Eva: Aku Sebagai Nakes Menjerit, Virus Baru Lagi

Level 4:

Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

DIY

Level 4:
Seluruh wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Jatim

Level 2:
Kabupaten Sampang.

Level 3:
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Gus Umar: Demi Apa, Negara Apa pun Dilarang Kecuali China

Level 4:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.

Bali

Level 4:
Seluruh wilayah Provinsi Bali.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler