Menag Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan SE Tata Cara Pelaksanaan Qurban 1442 H untuk Masa Pandemi Covid-19

23 Juni 2021, 20:54 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas keluarkan SE pelaksanaan Idul Adha 1442 /Instagram/@gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE no 15 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 dan pelaksanaan qurban pada masa pandemi Covid-19. 

Menurut Menag Yaqut, ketentuan ini memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru. 

"Untuk itu perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pelni, Posisi Surveyor Madya Simak Syarat dan Kualifikasi di sini

Menag Yaqut juga melakukan sosialisasi surat edaran terbsebut. Hal itu dikemukakan melalui akunnya @YaqutCQoumas yang mengunjungi beberapa kiai dan pesantren untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan qurban 1442 H. 

Perayaan Idul Adha dilakukan dengan prokes yang ketat. Diantaranya takbiran dilakukan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid, dilarang melakukan takbir keliling dan takbir yang disiarkan secara virtual. 

Pelaksanaan shalat Hari Raya di masjid atau lapangan yang berada di daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Baca Juga: Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Seleksi CPNS, Simak Formasinya

Untuk daerah di luar zona merah dan oranye, shalat Idul Adha boleh digelar dengan penetapan Satgas Covid-19 dan dilakukan dengan prokes ketat. 

Shalat Idul Adha dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah paling lama 15 menit dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dengan aturan jaga jarak. 

Panitia wajib memeriksa jamaah dengan pengecekan suhu, menggunakan masker. Khatin wajib menggunakan masker dan faceshield saat menyampaikan khutbah. 

Baca Juga: Lirik Lagu Rey Mbayang 'Sempurnakan Hariku', Trending Nomor 1 di YouTube

Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Baca Juga: RI Darurat Covid-19, Hari Ini Rekor Bertambah 15.308 Kasus Baru, Sehingga Totalnya mencapai 2 Juta

Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler