Menanggapi Unjuk Rasa Warga Madura Wali Kota Surabaya akan Lakukan Langkah Ini

22 Juni 2021, 09:24 WIB
Warga Madura yang menolak tes swab antigen di Suramadu geruduk Kantor Wali Kota Surabaya /

 

SEPUTARTANGSEL.COM –  Sekelompok warga mengatasnamakan “Koalisi Masyarakat Madura Bersatu’, berunjuk rasa ke Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut penghentian tes usap yang diberlakukan di Jembatan Suramadu kepada setiap warga yang lewat pada Senin, 21 Juni 2021

Menanggapi unjuk rasa warga Madura tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan segera melakukan koordinasi dengan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.

Eri berharap dapat melakukan optimasi penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Baca Juga: Fahd Pahdepie Ajak Tonton Film Nussa, Kalau Perlu Memakai Baju Taliban

“Jika langkah itu sudah dapat berjalan dan penularannya landai maka tidak perlu lagi ada penyekatan di Suramadu,” ujar Eri Cahyadi setelah pertemuan tertutup dengan Gubernur Jawa Timur dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 22 Juni 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Eri menyebutkan bahwa deteksi Covid-19 nantinya dilakukan di tingkat mikro atau di desa masing-masing di Bangkalan.

“Semua akan dirapatkan dan diambil keputusannya oleh Panglima (Pangdam V/Brawijaya). Nanti keputusannya seperti apa,” ujar Eri Cahyadi menambahkan.

Pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur digelar setelah unjuk rasa. Ikut hadir dalam pertemuan, antara lain Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahyono, Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Joni Wahyuhadi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, dan Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto.

Baca Juga: EURO 2020: 6 Tim Lolos ke Babak 16 Besar, Terbaru Austria dan Denmark

Selain upaya di atas, penyekatan di Jembatan Suramadu mulai Senin 21 Juni 2021 juga sudah dilonggarkan. Masyarakat tidak lagi diharuskan melakukan tes usap setiap melewatinya. Yang penting, warga Bangkalan yang hendak melewati jembatan dan Pelabuhan Kamal harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) dari camat setempat.

Menurut Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, kebijakan di atas sudah dibicarakan antara Pemprov Jatim dan Forkopimda Kabupaten Bangkalan sejak Sabtu, 19 Juni 2021.

Bupati menjelaskan, bahwa warga Madura memang banyak yang melintasi perbatasan untuk aktivitas ekonomi. Jadi, untuk meminimalisir penularan Covid-19 SIKM diberlakukan. Surat tersebut diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi, seperti pedagang, buruh, pekerja informal, pegawai swasta, dan pegawai pemerintah.

Baca Juga: 4 Tokoh Perempuan Pemimpin dalam Islam yang Menginspirasi

SIKM diberikan jika yang bersangkutan melampirkan hasil negatif tes antigen Covid-19 dan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan sesuai aktivitasnya. Setiap SIKM yang dikeluarkan berlaku selama 7 hari.

“Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syamrabu dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB tanpa biaya atau gratis. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen,” ujar Bupati Abdul Latif menjelaskan. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler