SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan program dari tahun sebelumnya dan akan diberikan kepada para pekerja yang belum pernah menerima di tahun 2020.
Selain itu, besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini diketahui lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp1,2 juta.
Untuk mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, berikut persyaratannya:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
2. Pekerja/buruh dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Membayar iuran secara rutin hingga Juni 2021.
Setelah Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka bisa langsung lakukan hal ini untuk cari daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, buka laman kemnaker.go.id.
Kemudian klik 'Daftar', apabila belum memiliki akun silahkan klik 'Daftar Sekarang'.
Masukkan data diri Anda seperti NIK, nama orang tua, alamat email, nomor HP, Password, dan klik 'Daftar Sekarang'.
Setelah tahapan selesai, Anda akan menerima kode OT melalui SMS pada nomor yang telah Anda daftarkan.
Berikutnya, aktivasi akun dan kembali masuk ke laman pertama.
Selanjutnya, isi formulir secara lengkap.
Jika setelah semua data sudah lengkap, maka akan muncul status apakah Anda termasuk ke dalam calon daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicairkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Selain itu, pencairan juga dilakukan melalui bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Mayapada, OCBC NISP, dan sebagainya.
Menurut keterangan Kemnaker, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan pada Juni hingga Juli 2021, menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski begitu, ada kemungkinan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini gagal cair karena beberapa hal, di antaranya:
1. Rekening tidak sesuai NIK;
2. Rekening sudah tidak aktif;
3. Rekening pasif;
4. Rekening tidak terdaftar;
5. Rekening telah dibekukan oleh pihak bank.
Jika Anda memiliki masalah seperti sejumlah permasalahan di atas, maka Anda dapat langsung melakukan cara-cara berikut ini:
1. Lapor ke manajemen perusahaan seperti HRD atau pihak lainnya yang terkait;
2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat;
3. Lapor ke kanal dua Kemnaker melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***