Komisi VII DPR RI Tolak Penghapusan BBM Jenis Premium, Begini Lengkapnya

14 Juni 2021, 20:41 WIB
Pertashop, pertamina mini yang dikembangkan sebagai usaha penyebaran BBM hingga ke desa-desa /pertamina.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rencana pemerintah melakukan penghapusan peredaran BBM jenis  premium pada 2022 mendatang ditentang Komisi VII DPR RI.

Keputusan tersebut dinilai anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto justru akan menambah penderitaan rakyat yang belum pulih akibat hantaman Covid 19.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, pihaknya tidak setuju mengenai rencana tersebut. Hal itu dikarena berpotensi menambah beban perekonomian di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tancap Gas Saat Selang BBM Masih Tersangkut, SPBU Pinang Kota Tangerang Nyaris Terbakar

Terlebih, saat ini daya beli masyarakat sedang lemah karena dampak pandemi Covid -19.

“Terkait rencana Premium dihapus 1 Januari 2022, kami tidak sependapat di tengah pandemi yang sekarang ini,” ujar Mulyanto dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Senin, 14 Juni 2021.

Mulyanto menegaskan, dirinya bukan anti pada BBM ramah lingkungan. Namun, dia minta Pemerintah memikirkan solusi alternatif bagi masyarakat bila ingin menghapus premium.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Cilacap Tak Beri Dampak Pada Pasokan BBM, Pertamina: Kita Masih Punya 10 Terminal

“Saya minta pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih elegan agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup tercapai namun beban hidup masyarakat tidak bertambah,” tegasnya.

Mulyanto juga mempertanyakan bentuk kompensasi atas penugasan Pertamina apabila premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa, sehingga harganya setara harga premium. Pihaknya meminta agar pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada tahun depan sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kilang Minyak RU IV Cilacap Terbakar, Pertamina: Bukan Berisi BBM, Tak Ganggu Pasokan

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi rencana itu kepada masyarakat agar tidak timbul gejolak di akar rumput.

"Penghapusan BBM Ron 88 akan memperbaiki kualitas udara di Indonesia. Kebijakan itu merupakan dukungan terhadap program langit biru yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harus kita dukung demi perbaikan lingkungan," kata LaNyalla.

Penghapusan premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

Aturan itu mewajibkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro IV, sehingga bahan bakar yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

BbBaca Juga: Libur Lebaran, Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Senator asal Jawa Timur itu menyetujui penundaan penghapusan premium yang semula rencananya dilakukan tahun ini menjadi tahun depan.

Pada 2022, pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk bahan bakar minyak jenis solar dan minyak tanah.

"Masih ada waktu untuk mensosialisasikan secara gencar rencana ini. Saya kira memang jika diberlakukan tahun ini masih belum tepat, karena dampak pandemi COVID-19 masih terasa sehingga dikhawatirkan kenaikan premium akan berdampak terhadap sektor kehidupan lainnya," ujar LaNyalla. ***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler