Segera Daftar, Kemenkop UKM Luncurkan Bantuan Dana UMKM bagi 1.300 Pelaku Wirausaha, Ini Syarat dan Prosedur

6 Juni 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan /Foto: Instagram @kemenkopukm/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menghadirkan program bantuan dana yang diperuntukkan bagi 1.300 wirausaha. 

Bantuan tersebut terbuka bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 

Kabar baik ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, seperti yang telah disampaikan oleh Kemenkop UKM melalui unggahan akun Instagram resmi @kemenkopukm pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Baca Juga: Nadiem Ngotot Minta Pembelajaran Tatap Muka Tetap Dilaksanakan, P2G dan Fadli Zon: Sebaiknya Ditunda

"Kabar baik untuk SobatKUKM! Bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tutur Kemenkop UKM, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram @kemenkopukm pada Minggu, 6 Juni 2021.

Tangkapan layar postingan Kemenkop UKM

Agar program bantuan tersebut terlaksana secara efisien dan tepat sasaran, maka pemerintah telah menentukan jenis wirausaha apa saja yang masuk ke dalam skala prioritas. 

"Pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tulis Kemenkop UKM. 

Baca Juga: 5 Makanan Khas Indonesia Ini Mendunia

Adapun yang menjadi syarat skala prioritas pemerintah dalam meluncurkan bantuan tersebut adalah:

- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

- Kelompok penyandang disabilitas.

- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Minggu 6 Juni 2021, Lengkap mulai, RCTI, TransTV, Trans7, MNC, SCTV, ANTV, GTV dan Indosiar

Apabila para pelaku wirausaha ingin mendapatkan bantuan tersebut, maka perlu memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu:

- Pelaku wirausaha melakukan pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota. 

- Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha dan berkas kelengkapan administrasi. 

Baca Juga: Hamas: Bila Perang Melawan Israel Kembali Pecah, Kawasan Timur Tengah Akan Berubah

- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, maka pelaku wirausaha dapat segera mengakses laman resmi www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler