Perhatian, Pemudik Kembali ke Jakarta Harus Membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

18 Mei 2021, 09:20 WIB
Lambang Polda Metro Jaya /

SEPUTARTANGSEL.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mewajibkan kepada para pemudik yang ingin kembali ke DKI Jakarta wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil tes swab antigen negatif.

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol. Fadil Imran melalui unggahan video di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Senin, 17 Mei 2021.

“Kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta agar melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Sekitar 2 Juta Lebih Orang Keluar Masuk Jakarta Saat Pelarangan Mudik

Surat dengan hasil negatif tersebut nantinya harus ditunjukkan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan.

Irjen Pol Fadil memberi peringatan kepada pemudik apabila ditemukan ada yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 maka petugas akan datang dan memaksa pemudik untuk isolasi mandiri.

“Jika Anda tidak bisa menunjukan surat keterangan bebas Covid itu, mereka (petugas) akan memaksa anda untuk melakukan isolasi mandiri dan dilakukan swab antigen gratis” tegasnya.

Baca Juga: Grup Perlawanan Palestina Berterimakasih Berterima Kasih kepada Pemimpin Revolusi Iran

Selain itu, Fadil juga mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menindak para pemudik yang menyertakan surat swab palsu.

Apabila dalam praktik ditemukan ada yang membawa surat rapid antigen palsu, maka pihaknya tidak segan untuk menghukumnya.

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 12 pos pemeriksaan untuk mengantisipasi arus balik mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Apresiasi Pidato Jokowi Soal 75 Pegawai KPK: Alhamdulillah, Presiden Telah Membebaskan Kami

Di 12 titik tersebut akan didirikan di sepanjang terminal, jalan tol, serta jalan arteri, selanjutnya untuk pemerisaan dokumen di jalan tol akan tersedia di KM 34 Tol Cikampek menuju Jakarta.

Nantinya di posko tersebut, petugas akan memeriksa dokumen dan syarat perjalanan para pemudik.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler