Masuknya TKA China Perlu Pemerintah Klarifikasi Segera, Kata Ketua DPD

17 Mei 2021, 23:30 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah perlu segera klarifikasi kabar tenaga kerja asing (TKA) China yang masuk ke Indonesia saat periode peniadaan atau larangan mudik pada Lebaran 2021.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti.

Dia mengatakan,"Pemerintah perlu menanggapi kegelisahan publik mengenai isu masuknya TKA China ke Indonesia. Hal ini bisa melukai perasaan masyarakat, karena terjadi saat adanya pelarangan mudik yang menyebabkan warga tidak bisa pulang kampung saat perayaan Idul Fitri.”

Baca Juga: DPR Soroti Indonesia Banyak PHK, TKA China Masuk Bekerja di Indonesia

Ada sekitar empat kloter TKA China yang masuk Indonesia dalam sorotan LaNyalla.

Kloter pertama sebanyak 85 WNA China dan tiga WNI yang tiba pada Selasa, 4 Mei 2021, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Kloter kedua ada 46 WNA China yang masuk Indonesia pada Kamis, 6 Mei 2021.

Selanjutnya kloter ketiga tiba dengan membawa sebanyak 160 WNA China pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Terakhir adalah kabar kedatangan 114 TKA menggunakan pesawat sewa atau carter saat Hari Raya Idul Fitri pada 13 Mei 2021.

Baca Juga: Penggunaan Masker di Sekolah AS Tetap Diwajibkan

"Saya harap Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan, pihak imigrasi dan jajaran terkait bisa memberikan klarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman. Karena kabarnya para TKA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan pekerja asing untuk berbagai proyek strategis nasional," ujar LaNyalla di Jakarta pada Senin, 17 Mei 2021.

LaNyalla menyadari penempatan TKA untuk bekerja di proyek strategis nasional atau PSN sesuai dengan permintaan dari investor proyek itu sendiri. Sama halnya dengan Indonesia yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) jika ada investasi di luar negeri.

Menurutnya perlu penjelasan komprehensif agar publik betul-betul memahami mengapa TKA tiba di Indonesia sehingga tidak menjadi kontroversi berkepanjangan.

Baca Juga: Larangan Mudik Harus Disertai Solusi, PHRI DIY Berharap Pemerintah Tanggap Kondisi Bisnis Perhotelan

LaNyalla mengemukakan klarifikasi pemerintah dibutuhkan karena adanya pihak yang mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja. Terutama klaster ketenagakerjaan.

Undang-Undang Cipta Kerja dibuat untuk membuka banyak lapangan pekerjaan baru. Pemerintah diminta mementingkan tenaga kerja dalam negeri. Apalagi dampak pandemi Covid-19, banyak pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Masyarakat perlu keadilan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan dan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja nasional, masyarakat ingin merasakan janji yang disampaikan pemerintah," kata LaNyalla. ***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler