Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala-402, Polri Ciduk 7 Akun Medsos

27 April 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi komentar di media sosial (medsos) yang berujung perkara hukum di kepolisian. Di antaranya, terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402 /Foto: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM - Di tengah suasana berduka akibat gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402, sejumlah akun media sosial (medsos) justru berkomentar tidak senonoh.

Pihak kepolisian pun tak tinggal diam, langsung menciduk orang-orang di balik 7 akun yang diduga membuat komentar tak senonoh terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402 tersebut.

Polisi memastikan bahwa mereka semua akan menjalani proses hukum.

Baca Juga: Innalillahi, NU Berduka, Dua Tokohnya Hari Ini Meninggal Dunia

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Polri, total ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun itu diketahui merupakan akun anonim.

Slamet Uliandi menambahkan, akun-akun tersebut nantinya akan diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Ibadah Puasa Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah, Simak Penjelasannya

“Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 akun yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Humas Polri.

Sedang akun ketiga yang diusut adalah akun Facebook bernama Fajarnnzz. Penyidikan terhadap akun FB Fajarnnzz dilakukan oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY.

Pemilik akun Farjarnnzz sendiri diketahui merupakan seorang anggota Polsek Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Fajar Indriawan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 April 2021: Apa Yang Terjadi Dengan Al Setelah Kecelakaan? dan Posisi Elsa Semakin Tersudutkan

“Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” ucapnya.

Akun keempat adalah Facebook bernama Ahmad Khoizinudin. Penyidikan terhadap pemilik akun FB ini akan dilakukan oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Akun kelima yang diusut adalah WhatsApp 62819912xxxxx. Penyidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Haidar Bagir Minum di Depan Jamaah yang Berpuasa, Jimly Asshidiqie Kritik: Beragama Jangan Hanya Halal Haram

Akun keenam, ada akun Facebook Imam Kurniawan yang ditangani penyidikannya oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.

Imam ditangkap setelah menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak KRI Nanggala-402.

Baca Juga: Innalillahi, Sekretaris Majelis Syuro PKS, Untung Wahono Meninggal Dunia

Sedangkan untuk akun ketujuh, ada pemilik akun Facebook Jhon Silahoi yang pendalamannya akan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT.

Dia menulis komentar negatif terhadap para awak KRI Nanggala-402 yang gugur.***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler