Pesawat Terbang Pun Tidak Beroperasi Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

9 April 2021, 10:31 WIB
Potret pesawat Garuda Indonesia saat akan memulai penerbangan kargo di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka /Humas BIJB/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pada libur awal Januari yang membuat meningkatnya kasus secara signifikan.

"Kita harus melihat apa yang terjadi di 2020, setelah mudik, natal, kematian tinggi dari nakes dan terjadinya lonjakan drastis Covid-19," terang Menhub Budi Karya Sumadi.  

Baca Juga: Politisi Demokrat Herman Khaeron: Daripada Memaksakan Pemindahan Ibu Kota Negara, Lebih Baik Fokus Vaksinasi

Baca Juga: Jokowi Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Gratis Ongkir Belanja Online, Nicho Silalahi: Mungkinkah Perampokan?

Selain itu dari catatan Kementerian Kesehatan, penduduk lansia  sangat tinggi risikonya, sehingga harus dilindungi. 

Untuk mendukung larangan mudik itu, Kementerian Perhubungan juga melarang maskapai penerbangan mengoperasikan pesawat selama berlakunya larangan mudik.

"Larangan sementara ini bersifat menyeluruh," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto pada Kamis 8 April 2021.

Tetapi pemerintah masih memberikan pengecualian bagi perjalanan yang bersifat darurat, tugas negara atau penyaluran logistik.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Jumat, 9 April 2021, Dan Cara Mendapatkan Hadiah Menarik Gratis

Baca Juga: Yuk Cek Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Jumat, 9 April 2021, Banyak Hadiah Menarik Jangan Sampai Ketinggalan

Meski begitu, pesawat yang mendapatkan pengecualian harus mendapatkan izin agar bisa beroperasi.

Pesawat yang mendapat pengecualian terbang wajib mengantongi izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Penerbangan diperbolehkan terbang  diantaranya, pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. 

Baca Juga: Manusia adalah Predator Puncak dalam Rantai Makanan Selama 2 Juta Tahun

Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. 

Penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis, dan penerbangan operasional lainnya dengan izin  Ditjen Perhubungan Udara.

Pemerintah juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Migrasi Chat History Chat Android ke iOS!

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," terang Novie Riyanto. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler