Presiden Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi, Ini Reaksi Anggota DPR

17 Februari 2021, 09:38 WIB
Presiden: UU ITE Bisa Direvisi Jika Dirasa Tidak Berkeadilan/ Foto: Antara/ /Foto: ANTARA/

SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa UU ITE bisa direvisi jika dirasa tidak berkeadilan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Polri, Senin 15 Februari 2021 yang digelar secara virtual dari Istana Negara.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini,” ujar Presiden dikutip Seputartangsel.com dari Antara.

Baca Juga: Film Biografi Fred Hampton, Aktivis Kulit Hitam Amerika Serikat

Baca Juga: Tampilan Google Doodle Hari ini, Marie Thomas Dokter Perempuan Pertama Indonesia Lulusan STOVIA

Arahan Presiden langsung dijawab oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan, Kepolisian akan lebih selektif lagi dalam menindaklanjuti UU ITE agar tidak terjadi saling lapor dan kriminalisasi.

Pernyataan Jokowi menuai reaksi beberapa anggota DPR RI secara langsung maupun di sosial media.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Hari Ini, Barcelona Dipermalukan PSG dan Liverpool Menang dari Leipzig

Baca Juga: Viral, Nissa Sabyan Dituduh Pelakor, Akun Instagramnya Diserbu Netizen

Anggota Komisi I DPR RI, T.B Hasanuddin menyebutkan, tidak ada pasal karet dalam UU ITE yang sudah ada. Semua tergantung pada bagaimana para penegak hukum memahami dan menggunakan hati nurani dalam menerapkannya.

Bagian yang dianggap kontroversial adalah pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2). Keduanya tidak bermasalah, asal dapat dibedakan antara kritik dan ujaran kebencian.

“Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi,” ujar TB Hasanuddin yang juga merupakan anggota FPDIP DPR RI.

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 17 Februari 2021, Lengkap mulai Trans7, TransTV, SCTV, GTV, hingga RCTI

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi yang juga berasal dari fraksi Golkar berharap Kapolri dapat menangkap maksud dari pernyataan Presiden.

Kapolri dapat segera memberi arahan dan kajian terhadap para anggotanya. Saling lapor umumnya terjadi karena perbedaan dalam menggunakan media sosial.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani mengungkapkan hal senada dengan Andri Rio Idris.

Baca Juga: Gempa 5,2 SR di Timur Laut Tuban, Jawa Timur

Baca Juga: Pendakwah Yahya Waloni Akui Sengaja Tabrak Anjing, Natha Satwa Nusantara: Tak Usah Bawa Alasan Najis

“Sebagai anggota Baleg dan Komisi I DPR RI saya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang menangkap fakta yang terjadi di masyarakat, bawah penerapan pasal-pasal telah berkembang liar, membuat resah, dan gusar. Bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar Aryani.

Lebih lanjut Aryanti meminta Kapolri untuk membuat pedoman interpretasi agar meminimalkan saling lapor. Jika tujuan sudah tercapai, UU ITE tidak perlu direvisi.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Bartaonan Daulay mendukung revisi UU ITE. Namun, Bartaonan mempunyai dua catatan jika perubahan akan diwujudkan.

Baca Juga: Sekuel Animasi Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba Season 2, Akan Rilis Tahun Ini

Baca Juga: Pemkot Tangsel Siapkan Tambahan Rumah Lawan Covid-19 untuk Isolasi di Tandon Ciater

Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk media sosial. Penyesuaian juga memperhatikan kondisi pandemi.

Kedua, perubahan harus menekankan pengelolaan teknologi informasi, bukan kepada upaya pemidanaan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Willy Aditya mengatakan langkah revisi UU ITE sangat tepat.

Baca Juga: Pasal Karet UU ITE, Kapolri: Polisi Kedepankan Restorative Justice, Tidak Dijadikan Alat Kriminalisasi

Baca Juga: Viral, Video Heboh Sekampung Borong Mobil Mewah Bikin Jalan Kampung Macet

“Kami menilai ada situasi yang memang memerlukan penyesuaian UU ITE. Makin naiknya tren saling lapor, pemidanaan pendapat dan pikiran. Memang sudah saatnya melakukan kajian UU ITE,” ucap Willy menegaskan pada Selasa 16 Februari 2021. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler