Jakarta Lockdown Akhir Pekan, Hoaks, dari Pesan WA Ini Bantahan Anies

6 Februari 2021, 15:39 WIB
Hoax Lockdown Jakarta akhir pekan dijawab Anies Baswedan /

SEPUTARTANGSEL.COM – Beredar kabar bahwa Anies Baswedan mengajukan Jakarta Lockdown Akhir Pekan kepada Pemerintah Pusat.

Kabar tersebut menjadi makin kuat dengan beredarnya pengumuman lewat pesan aplikasi hijau (WA).

Pesan di WA ditulis dalam gaya bahasa santai dan “alay”, tanpa memperhatikan kaidah bahasa Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Raih 'Best Creative Destination' di Ajang Creative Tourism Award

Baca Juga: Berburu Pernak-Pernik Imlek di Pasar Asemka, Jakarta Barat

Dalam pesan yang tidak diketahui dari mana asalnya, tertulis bahwa keputusan Jakarta Lockdown akhir pekan sudah final. Bahkan, keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden.

Pada pesan tersebut tertulis, 

"Jakarta Lockdown akhir pekan akan dimulai tanggal 12 Februari 2012 jam 8.00 hingga 15 Februari jam 5.00."

Tidak lupa dituliskan pula dalam pesan, bahwa semua warga harus bersiap dengan menyediakan makanan lengkap.

Baca Juga: Masih Bingung Membedakan Gejala Flu dan Covid-19? Kenali Perbedaannya

Baca Juga: Tanggapi Isu Kudeta Demokrat, Rocky Gerung: untuk Cegah Partai Oposisi Lawan Istana, Termasuk Anies Baswedan?

Siapa saja yang keluar akan ditangkap, dites swab, dan membayar denda dalam jumlah besar.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah isu yang beredar.

“Itu adalah wacana yang berkembang di masyarakat dan media. Tapi kami tidak dalam posisi mempertimbangkan, apalagi menetapkan akan lockdown akhir pekan,” ujar Anies dalam video siaran pers yang ditayangkan Antara.

Baca Juga: Hoax Jakarta Lockdown 12 hingga 15 Februari, Begini Kata Kapolri

Baca Juga: Satelit Telkom-3 Jatuh ke Bumi, Begini Kata LAPAN

Tidak hanya Anies, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono juga menyatakan bantahan.

Argo Yuwono menyebutkan penyebar berita lockdown akhir pekan dapat dituntut melanggar UU ITE.

Dalam UU ITE pasal 28 ayat 100 ITE mengancam penyebar kebohongan.

Mereka akan dituntut dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 milyar.

Baca Juga: Dukung Gerakan Donor Plasma Konvalesen, Polda Metro Kirim Anggota Penyintas Covid-19

Baca Juga: Merasa Disukai Lawan Jenis, Kenali Apakah Itu Cinta atau Nafsu, Menurut Psikolog

Sehari sebelumnya, WakilGubernur DKI Ahmad Riza Patria juga sudah menerangkan hal yang sama.

Tidak ada lockdown akhir pekan karena Jakarta masih menerapkan PSBB dan PKMM sampai tanggal 8 Februari 2021.

Wacana lockdown di hari libur merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pengakuan Teroris Soal Keterlibatan Munarman, Polri: Siapa Pun yang Terlibat Akan Ditindak

Baca Juga: Lirik and Chord Gitar 'Kisah Cinta Kamu dan Aku', Setelah 8 Tahun Tipe-X Tak Rilis Single

Semua usulan akan diterima Pemda dan dipertimbangkan dengan baik.***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler