Hati-hati Curanmor Berkedok Ojek Online (Ojol), Begini Lengkapnya, Waspadalah!

30 Januari 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi motor /Federaloil

SEPUTARTANGSEL.COM - Hati-hati, saat ini atribut ojek online (ojok) marak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Salah satunya adalah komplotan spesialias pencurian motor (curanmor) yang dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat.

Diketahui, jumlah pelaku curanmor berkedok ojol itu terekam oleh CCTV di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Log In Sekarang, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 30 Januari 2021 Berhasil Dapatkan Hadiah Skin dan Item

Baca Juga: Log In Sekarang, Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 30 Januari 2021,Dapat Hadiah Skin dan Fragmen Langka

Kemudian, video CCTV itu viral di media sosial dan berhasil membantu polisi untuk meringkus ketiga pelaku tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, ketiga pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Adapun masing-masing inisial pelaku yaitu UH, JN, dan K.

Baca Juga: Sebaran Corona Kian Menjadi, Artis Indra Bekti Positif Covid-19, Katanya: Ya Sekarang Giliranku

Baca Juga: Pilot Sriwijaya Air SJ-182, Kapten Afwan, Teridentifikasi Tim DVI Polri

Pelaku UH yang mengenakan jaket ojol, dan JN berpura-pura menjadi penumpang.

Kemudian, K berperan sebagai penjual motor hasil curian kepada penadah.

Berdasarkan penyelidikan polisi, ketiganya berhasil mencuri 12 unit sepeda motor dalam rentan waktu kurang dari sebulan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Sabtu 30 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling Tangsel di Akhir Pekan

"Berdasarken penyelidikan, para pelaku berhasil membawa kabur 12 unit sepeda motor dalam kurun waktu kurang dari satu bulan," ungkap AKBP Burhanuddin, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Sabtu, 30 Januari 2021.

Ketiga pelaku berhasil diamankan berselang enam jam setelah melakukan pencurian.

Namun, dua di antaranya terpaksa ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan saat diringkus.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Sabtu 30 Januari 2021, Sinetron Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Lagi

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Sabtu 30 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran dan Naagin 2

Ketiga pelaku diketahui mengincar sepeda motor yang terparkir di luar rumah.

Saat bertindak, perlaku menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan motor.

Ketiga pelaku terancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler