Raffi Ahmad Resmi Digugat Ke Pengadilan Negeri Depok Akibat Ikut Pesta Usai Divaksinasi

15 Januari 2021, 16:20 WIB
Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 di Istana Presiden, Rabu 13 Januari 2021. /Foto: Youtube/Sekretariat Presiden/


SEPUTARTANGSEL.COM - Presenter Raffi Ahmad resmi digugat oleh advokat publik David Tobing Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat 15 Januari 2021.

Raffi Ahmad digugat karena melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin Covid-19 gelombang pertama  bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, pada Rabu 13 Januari 2021.

David menggugat Raffi Ahmad melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Baca Juga: Gempa 6,2 SR di Majene, Sulawesi Barat, Kemensos Siapkan Bantuan Logistik dan Santunan Korban

Gugatan David sudah diterima PN Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.

Menurut David, pihaknya menggugat Raffi Ahmad karena dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 serta mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David, dikutip dari Antara, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Hari Ini, Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut David, dipilihnya Raffi Ahmad oleh pemerintah seharusnya memiliki dampak positif karena memiliki banyak pengikut.

"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tutur David.

Gugatan yang dilayangkan kepada Raffi Ahmad adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena melanggar beberapa aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Dampak Gempa 6,2 SR di Majene, Kantor Gubernur Sulawesi Barat Roboh

Selain itu, Raffi Ahmad dinilai telah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Tindakan Raffi Ahmad disebut telah menimbulkan kerugian immateril sehingga David meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Tidak hanya itu, Raffi Ahmad diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Baca Juga: 5 Fakta Mengerikan tentang Pembunuhan Hwaseong, Paling Gila dan Sadis di Korea Selatan

Baca Juga: dr. Richard Lee Geram dengan Kartika Putri, Dasar Artis Gak Tau Diri! Ayok Gw Ladenin

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," kata David Tobing.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler