Pemilik Data Berhak Meminta Atas Salinan Data Pribadi Yang Dikendalikan Korporasi

13 Januari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi. /Sumber: Pixabay / TBIT/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemilik data berhak meminta salinan data pribadi yang dikuasai atau dikendalikan oleh korporasi pengendali data.

Kalimat itu hadir dalam rancangan pasal mengenai hak pemilik data dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

Salinan tersebut berhak dipakai untuk kepentingan pemilik data dengan pengendali data yang lain.

Baca Juga: Whatsapp Katakan Kebijakan Terbarunya Tak Akan Pengaruhi Aplikasimu, Kalau Kamu Tak Lakukan Ini

Baca Juga: CEK FAKTA: Kemkominfo Jamin Keamanan Data, Bebas Phising dan Malware di Aplikasi PeduliLindungi.id

"Ini ada di draf pasal 6 RUU PDP. Jadi nanti, misal, pasien rumah sakit di daerah, dia bisa meminta data rekam medis untuk dibawa ke RS lain yang akan merawatnya lebih lanjut," kata staf ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto di Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021.

Dia menyebutkan rancangan peraturan tersebut mempertegas lagi peraturan bahwa korporasi atau pengendali data apapun harus memperoleh persetujuan orang tersebut jika ingin memanfaatkan data pribadi milik orang lain.

"Kalau tidak ada consent atau persetujuan, itu melanggar hukum," tegasnya.

Baca Juga: WhatsApp Terbitkan Peraturan Baru, Ini Isinya

Baca Juga: Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Risma Bakal Hilangkan Bantuan Langsung

Korporasi pengendali data seperti Whatsapp sekarang harus mencoba mencari persetujuan para pengguna mereka.

Peraturan tentang persetujuan itu sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

"Selanjutnya, Pemerintah maupun pengendali data memiliki tugas untuk literasi, agar subjek data paham tentang hak-haknya.”

Baca Juga: Cek Ponselmu, Aplikasi WhatsApp Bakal Hentikan Layanan Buat Ponsel Jadul. Begini Caranya

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Satgas Terlambat Memasukkan Data, Akibatnya Positif Covid-19 Jateng Tertinggi

Sampai saat ini mekanisme pemberian salinan data pribadi yang dilakukan pengendali data masih dibahas bersama Komisi I DPR RI.

Pada prinsipnya, jika pemberian data secara elektronik, pengendali data boleh menggunakan aplikasi apa saja. Tetapi harus aman, andal, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Henri Subiakto menyebutkan hal itu menjadi tanggung jawab pengendali data atau perusahaan untuk menyediakan. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari laporan Antara pada Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Data Pribadi Masyarakat Banyak Bocor, DPR Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Baca Juga: Mau Gaji Fantastis? Jadilah Data Scientist, Ini Caranya

Tetapi kalau belum menggunakan sistem data elektronik, pemilik data cukup minta salinan cetak untuk bisa diambil untuk dibawa ke perusahaan atau instansi lain.

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler