Kemenkeu Bilang Tak Ada Wacana Kenaikan Gaji PNS dalam APBN 2021

31 Desember 2020, 11:35 WIB
PENYERAHAN SK CPNS Kabupaten Pangandaran yang dilakukan secara simbolis. /DeskJabar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021.

Hal ini bermula saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berancana menaikkan Tunjangan Kinerja (tukin) PNS minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta untuk golongan terendah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep. Rahayu menjelaskan berdasarkan uu aparatur sipil skema penggajian PNS masih dikaji secara matang termasuk dampaknya apabila gaji tersebut dinaikkan.

Baca Juga: Berikut 4 Kebiasaan Baru yang Mesti Dilakukan saat Masa Pandemi untuk Menjaga Imun Tubuh

Baca Juga: Siap-siap, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima SMS dari Kementerian Kesehatan Mulai 31 Desember

"UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," kata Rahayu, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Menurutnya, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 sudah dikunci dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN.

"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada sama sekali rencana untuk menaikkan gaji PNS," tandasnya.

Baca Juga: Pengamat Bilang Wacana Gaji Rp 9 Juta Untuk PNS Sangat Melukai Hati Rakyat

Baca Juga: Langsung Gerak Cepat, Siapa 19 Deklarator Front Persatuan Islam?

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan membahas masalah penerimaan penghasilan Aparatur Sipil Negara.

Diskusi ini termasuk usulan yang bagus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyubsidi dana pensiun. Adapun penghasilan para ASN, sambung Tjahjo antara lain gaji pokok dan berbagai macam tunjangan. Selain itu bakal ada perubahan skema tunjangan yang lebih sederhana dan peningkatan dana pensiun. 

"Memang penghasilan yang diterima ASN dan PNS saat ini meliputi berbagai hal, gaji pokok, tujungan yang melekat pada tunjungan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional struktural maupun umum. Ada juga tunjungan kinerja, ada juga honorium uang sidang, uang rapat yang saya kira bersifat opsional per kegiatan. Ada juga tunjungan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu," tuturnya.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler