Pengamat Bilang Wacana Gaji Rp 9 Juta Untuk PNS Sangat Melukai Hati Rakyat

31 Desember 2020, 10:32 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo, S.H. /Dok. Menpan RB/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana kenaikan gaji minimum PNS dan ASN menjadi 9 Juta pada 2021 dinilai  kebijakan yang kurang elok di tengah kemerosotan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai rencana pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19 sangat menyakiti hati rakyat. Sebab ia menilai masih banyak masyarakat yang terkendala secara ekonomi di tengah pandemi.

Trubus mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan memicu polemik di mata publik terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan fasilitas serupa.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Tandatangani Berita Acara Perpanjangan Penahanan

Baca JugaLangsung Gerak Cepat, Siapa 19 Deklarator Front Persatuan Islam?

"Menurut saya rencana kenaikan itu justru menyakiti masyarakat. ASN ini kan lembaga pelayanan masyarakat. Kalau menyakiti yang dilayani kan jadi masalah. Khawatirnya malah menimbulkan persepsi buruk bagi ASN," katanya dalam sebuah webinar, Rabu 30 Desember 2020.

Trubus menjelaskan saat ini Indonesia sedang mengalami situasi bencana dan kedaruratan kesehatan. Artinya, kata dia, negara sedang tidak berada di situasi normal karena resesi perekonomian yang menyebabkan banyak orang harus menganggur.

Dengan ketidakpastian situasi kesehatan maupun ekonomi yang menjadi dampak akan wabah yang berkepanjangan, ia pun tak yakin keputusan meningkatkan gaji ASN bisa diterima dengan baik oleh masyarakat luas.

"Daya beli masyarakat turun drastis, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, ada yang tabungannya sudah habis karena Covid-19. Nah ini kalau dinaikkan bisa memicu terjadinya kecemburuan sosial terutama pekerja informal," tuturnya.

Baca Juga: Lowongan Pegawai Non-PNS di RSUD Kabupaten Tangerang. Buruan Daftar!

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari 2021, Kelompok Ini yang Akan Disuntik Vaksin Pertama Kali

Menurutnya apabila kebijakan ini diberlakukan, bukan tidak mungkin pekerja non-ASN, khususnya yang terdampak pandemi bakal bergabung dan berdemo menuntut keadilan kepada perusahaannya atau pemerintah karena kebijakan tersebut.

Ia menilai kebijakan ini bisa menyulut amarah banyak pekerja swasta yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipotong gaji karena dampak pandemi covid-19.

Trubus berpendapat bahwa tak ada yang salah dari keinginan pemerintah menaikan gaji ASN, namun hal itu perlu dilaksanakan di waktu yang tepat dengan pertimbangan yang baik.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari AM Hendropriyono, Sosok Ini Meninggal Dunia

Baca Juga: Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Tambah Rumah Sakit Khusus Covid-19

Dia menyarankan rencana tersebut dilakukan setelah situasi normal. Selain itu, sebaiknya diterapkan kepada ASN di tingkat paling bawah atau di daerah terpencil yang memiliki risiko kesejahteraan tinggi.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mewacanakan penyederhanaan komponen tunjangan untuk PNS. Selain itu akan berencana menaikkan gaji minimum PNS menjadi Rp9 Juta untuk golongan terendah.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler