Langsung Gerak Cepat, Siapa 19 Deklarator Front Persatuan Islam?

31 Desember 2020, 09:53 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman. / Dok. PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020.

Para petinggi FPI sejumlah tokoh pun langsung bergerak cepat FPI langsung bergerak cepat untuk membentuk ormas baru. Mereka yang eks Front Pembela Islan langsung mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI).

Deklarasi itu dituang dalam pernyataan pers Front Persatuan Islam yang diterima SEPUTARTANGSEL.COM yang ditandatangani oleh 19 deklarator.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari AM Hendropriyono, Sosok Ini Meninggal Dunia

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan oleh Pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas Kepada FPI

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian poin ketujuh pernyataan pers Front Persatuan Islam.

Pada poin 8 atau terakhir pernyataan tersebut terlampir nama-nama deklarator Front Persatuan Islam. Di antara mereka beberapa adalah beberapa eks pengurus Front Pembela Islam.

Deklarator Front Persatuan Islam antara lain mantan Ketua Umum DPP Front Pembela Islam, Ahmad Sabri Lubis. Kemudian Munarman yang pernah tercatat Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman.

Nama-nama lain adalah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah.

Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.

Baca Juga: Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Tambah Rumah Sakit Khusus Covid-19

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Buka Hanya Sampai Jam Segini

Dalam keterangan Front Persatuan Islam (FPI), mereka mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi.

"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013," demikian poin 3 pernyataan Front Persatuan Islam.

"Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat." 

Baca Juga: Dipercaya Mediasi Perdamaian di Afghanistan, Jusuf Kalla Dekat dengan Banyak Pemimpin Islam

Baca Juga: Mengingat Sejarah FPI, Didirikan di Ciputat Berakhir di Kemenkopolhukam

Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum.

"Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," poin 4 pernyataan Front Persatuan Islam.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler