Demokrat Bawa Nama Jokowi Usai Gibran Rakabuming Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

21 Desember 2020, 10:49 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan) beserta keluarga memberikan keterangan pers terkait wafatnya ibunda Presiden Joko Widodo, Sujiatmi Notomiharjo di rumah duka, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu 25 Maret 2020 /Foto: ANTARA/Maulana Surya/ama.


SEPUTARTANGSEL.COM - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming diduga terlibat skandal kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara beberapa waktu lalu.

Kabar tersebut kian santer diperbincangkan di ranah publik usai salah satu media nasional dalam liputan investigasinya menemukan keterlibatan putra orang nomor satu di Indonesia ini.

Keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi bansos ini dengan merekomendasikan pembuatan goodie bag sebagai bungkus bansos kepada PT Sritex.

Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua

Baca Juga: Pemerintah Bangun Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, Kemenhub: untuk Tingkatkan Efisiensi

Dalam proyek tersebut, PT. Sritex menerima pesanan goodie bag sebanyak 10 juta kantong.

Atas kasus tersebut, nama Jokowi turut menjadi perhatian masyarakat, bahkan di kalangan politisi.

Hal tersebut salah satunya datang dari wakil sekretaris jenderal (Wasdkjend) Partai Demokrat, Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya @Andiarief.

Baca Juga: Fenomena Antariksa Konjungsi Agung Jupiter dan Saturnus Bisa Disaksikan Pukul 18:30

Baca Juga: Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ferdinand Hutahaean: Menarik

Menurut Andi Arief, atas kasus yang korupsi yang menyeret putranya, Jokowi seharusnya tahu apa yang harus dilakukan.

Kalau benar Gibran ada dalam skema bancakan peggadaan bansos, Pak Jokowi semestinya tahu apa yang sekarang harus dia lakukan," cuit Andi Arief.

Sebelumnya, KPK menangkap Mensos Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 2 Desember 2020

Baca Juga: Operasi Lilin 2020 Siapkan 70 Titik Untuk Tes Swab Antigen Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penangkapan dilakukan bermula adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara)
melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.

Uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan pribadi Juliari dengan dipercayakan untuk dikelola oleh Eko dan Shelvy N.

Baca Juga: Mahabharata Pindah Jam Tayang Lagi, Ini Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Senin 21 Desember 2020

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Gol 6 Detik Bikin Milan Betah di Puncak Klasemen, Inter Menempel di Posisi 2

Sementara, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sehingga total uang suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler