Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ferdinand Hutahaean: Menarik

21 Desember 2020, 09:31 WIB
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. /Foto: ANTARA/Natisha Andarningtyas/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kini makin memanas.

Pasalnya, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming disebut terseret pancakan bansos tersebut.

Program bansos itu, Gibran disebut merekomendasikan PT Sritex sebagai penggarap proyek pembuatan goodie bag sebagai bungkus bansos.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 2 Desember 2020

Baca Juga: Operasi Lilin 2020 Siapkan 70 Titik Untuk Tes Swab Antigen Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Kabar tersebut diketahui usai salah satu media nasional dalam investigasinya menemukan dugaan keterlibatan pemenang Pilkada 2020 di Solo, Jawa Tengah itu.

Selain itu, nama Gibran langsung trending di media sosial, misal di Twitter.

Bahkan, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean juga menanggapi kabar tersebut melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Mahabharata Pindah Jam Tayang Lagi, Ini Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Senin 21 Desember 2020

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Gol 6 Detik Bikin Milan Betah di Puncak Klasemen, Inter Menempel di Posisi 2

Menurut Ferdinand, berita terseretnya putra presiden itu merupakan hal menarik untuk dibaca, namun hal itu tidak bisa dipercaya serta merta.

Menarik membaca isi berita ini, namun tak bisa dipercaya serta merta. Perlu diperjelas narasumbernya siapa, penyidik siapa?," cuit Ferdinand pada Minggu, 20 Desember 2020.

Hal itu, menurut Ferdinand, kebenaran dari informasi tersebut harus dipertanggungjawabkan, tidak lantas hanya menyebut sebagai penyidik tanpa menyebutkan namanya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Senin 21 Desember 2020, Big Movies Platinum Tayang Pukul 21:00

Baca Juga: Sampai Pagi Ini, #TangkapAnakPakLurah Masih Trending di Twitter

"Supaya kebenaran informasi bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berlindung dibalik nama anonim,” tutur Ferdinand.

Tidak hanya itu, Ferdinand juga mempertanyakan mengenai bocornya kabar tersebut yang disampaikan oleh penyidik kepada media.

Apakah penyidik juga bisa membocorkan pemeriksaan ke media?” kata Ferdinand.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Senin 21 Desember 2020, Suara Hati Istri Tayang Pukul 21:00

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Tottenham Tersungkur, MU Hancurkan Leeds di Old Trafford

Sebelumnya, KPK menangkap Mensos Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penangkapan dilakukan bermula adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara)
melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.

Baca Juga: Samudra Cinta Tayang Pukul 21:30, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Senin 21 Desember 2020

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang Pukul 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Sabtu 19 Desember 2020

Uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan pribadi Juliari dengan dipercayakan untuk dikelola oleh Eko dan Shelvy N.

Sementara, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sehingga total uang suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler