Rasio Pajak Rendah, Sri Mulyani Dorong Ditjen Pajak Lakukan Tugas Konstitusional

3 Desember 2020, 21:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: Instagram @smindrawati/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan rasio pajak di Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, salah satu cara untuk meningkatkan rasio pajak adalah dengan melakukan reformasi di bidang organisasi.

Hal ini termasuk inovasi di kantor pelayanan, serta reformasi Sumber Daya Manusia (SDM) dengan meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para pegawai di lingkungan DJP.

Baca Juga: Habib Rizieq Hadapi Banyak Masalah, Ini Kata Dubes Arab Saudi yang Sebetulnya Terjadi di Mekkah

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar dan 8 Unit Sepeda

Reformasi tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia yang masih terbilang rendah.

Rendahnya rasio pajak di Indonesia tentu hanya akan menghambat pembangunan dalam negeri yang berkaitan erat dengan kondisi serta kesejahteraan rakyat.

Sri Mulyani mengatakan bahwa rasio pajak yang rendah berdampak pada infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pangan, serta pada bidang pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Mengaku Polisi, Orang Ini Bersumpah dengan Nama Allah dan Rasulullah Untuk Bunuh Habib Rizieq

Baca Juga: Perjalanan Jakarta-Tanjung Lesung Akan Lebih Singkat Mulai Musim Mudik Lebaran 2021

"Oleh karena itu, seluruh upaya untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dan menghasilkan tax ratio yang meningkat adalah tugas yang sangat penting," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis, 3 Desember 2020.

Selain reformasi organisasi, Sri Mulyani juga meminta agar dilakukan investasi di bidang tata kelola serta investasi dan reformasi di sistem perpajakan.

"Itu semua ikhtiar yang kita dorong pada Dirjen Pajak agar mampu melaksanakan tugas konstitusional yang penting, yaitu mengumpulkan penerimaan negara secara cukup tinggi untuk penuhi kebutuhan pembangunan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sempat Bersitegang dengan Brimob, FPI Akhirnya Menerima Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar dan 8 Unit Sepeda

Diketahui bahwa informasi realisasi pendapatan negara hingga 31 Oktober 2020 sebesar Rp 1.276,9 triliun atau turun sekitar 15,4 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019, yakni sebesar Rp 1.508,5 triliun.

Hal tersebut disebabkan oleh terkontraksinya penerimaan perpajakan hingga 15,6 persen (yoy) atau sebesar Rp 991 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp 826,9 triliun, serta kepabeanan dan cukai Rp 164 triliun.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler