Pahami Beda Istilah dalam Kasus Virus Corona: Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan dan Suspek

- 4 Maret 2020, 09:41 WIB
ILUSTRASI wabah Virus Corona.
ILUSTRASI wabah Virus Corona. /- Foto: Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Di tengah meluasnya wabah Virus Corona, pemahaman atas istilah-istilah yang terkait hal tersebut perlu dimiliki masyarakat agar tidak mudah panik.

Misalnya, siapakah yang disebut "Orang dalam Pemantauan", "Pasien dalam Pengawasan" dan "Suspek"?

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Achmad Yurianto, ada perbedaan antara "Orang dalam Pemantauan" dan "Pasien dalam Pengawasan".

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany: Satu Warga Dalam Pemantauan Terkait Corona

"Juga, perlu ditegaskan, tidak semua orang yang diduga atau Suspek Corona (Covid-19) akan confirm positif terinfeksi Covid-19," jelas Achmad Yurianto pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Selasa 3 Maret 2020.

Dijelaskan, terminologi "Orang dalam Pemantauan" adalah semua orang yang masuk ke Indonesia, baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia.

Ahmad Yurianto mencontohkan, negara tersebut di antaranya Cina, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia.

Baca Juga: Positif Narkoba, 4 Orang Diamankan di CC Executive Karaoke Serpong Utara dan Enigma Club Gading Serpong

Maka, setiap orang yang datang dari negara tersebut akan disebut "Orang dalam Pemantauan".

Dijelaskan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila "Orang dalam Pemantauan" tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.

Jika "Orang dalam Pemantauan" itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan "Pasien dalam Pengawasan".

Baca Juga: Bukan Cuma Merapi, 12 Gunung di Indonesia Ini Juga Waspada dan Siaga

“Artinya harus dirawat. Namun, Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.

Achmad Yurianto menjabarkan, jika "Pasien dalam Pengawasan" ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek.

Urutannya, setelah dinyatakan suspek, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.

"Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat," jelasnya.

Baca Juga: Hoax Pasien Suspect Virus Corona di Pamulang, Ini Faktanya Menurut Dinas Kesehatan Tangsel

Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh, yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi.

Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.

“Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus Corona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya Corona tapi juga selain Corona,” tutur Achmad Yurianto. (*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x