SEPUTARTANGSEL.COM - Vaksin Covid-19 Sputnik-V buatan Rusia resmi boleh digunakan di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga sudah telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk pemakaian vaksin Sputnik-V tersebut.
Menurut Kepala BPOM RI, Penny K Lukito pemberian EUA untuk vaksin Sputnik-V sudah melalui kajian secara intensif.
"Pemberian EUA untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V telah melalui kajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI)," ujar Penny dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Takut Ketahuan Taliban, ARMY di Afghanistan Ini Sampai Rela Bakar Album BTS Miliknya
Pemberian vaksin Sputnik-V ini hanya diperbolehkan untuk masyarakat Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
Sementara itu, pemberian vaksin Sputnik-V diberikan secara injeksi intramuscular (IM) dengan dosis 0,5 ml untuk dua kali penyuntikan dan dalam rentang waktu tiga minggu.
Penyimpanan vaksin Sputnik-V tersebut juga memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu yang khusus.
"Vaksin ini termasuk dalam kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu di kisaran minus 20 derajat celcius sampai 2 derajat celcius," ungkap Penny.