Masker harus tetap digunakan di lokasi-lokasi yang diwajibkan undang-undang federal, negara, daerah, kesukuan dan teritorial.
Mereka harus mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan. Misalnya dari bisnis setempat dan pedoman di tempat kerja.
Baca Juga: Kontestan Miss Universe Myanmar Sampaikan Pesan Pembangkangan
Pada akhir April, CDC mengatakan bahwa mereka yang telah divaksin lengkap dapat mengikuti kegiatan di luar ruangan dengan aman tanpa memakai masker. Tetapi disarankan agar tetap memakai masker di tempat-tempat umum yang mewajibkan penggunaannya. ***
Sumber: Reuters