Program Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 Dievaluasi

- 13 Desember 2020, 17:00 WIB
Candi Borobudur
Candi Borobudur /Foto: Situs Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / indonesia.travel/

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Forum Penanganan Bencana GPDRR 2022, Jokowi: Momentum Promosikan Pariwisata

"Namun, dalam memaparkan atau melaporkan perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata serta kendala yang dihadapi, akan diwakili oleh lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung, Kota Semarang, Kabupaten Bangka, Kota Manado, dan Kabupaten Raja Ampat," ujar Fadjar Hutomo di Jakarta pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Dia juga menerangkan jika dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan pariwisata di daerah telah mencapai 50 persen dari jumlah dana yang diterima di rekening kas umum daerah (RKUD), maka kepala daerah dapat mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf.

"Permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf dapat melampirkan persyaratan. Yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahap 1, surat keputusan kepala daerah tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata.”

Baca Juga: 3 Hari Lagi Hangus, Login www.prakerja.go.id Cara Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Pariwisata, Kemenparekraf akan Gelar New Normal Travel Fair 2020 Secara Virtual

Kepala daerah perlu melampirkan hasil ulasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) daerah atas penetapan alokasi dan penyaluran belanja hibah kepada hotel dan restoran yang terdampak Covid-19. Juga ulasan pelaksanaan kegiatan tahap I untuk pemulihan ekonomi daerah pada sektor pariwisata dan sektor lainnya.

"Permohonan penyaluran dana hibah ke Kementerian Keuangan hingga 15 Desember 2020. Sedangkan, pelaksanaan kegiatan untuk pemulihan pariwisata dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2020," kata Fadjar Hutomo.

Ada pun hal-hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah pada laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata adalah pemerintah daerah menyampaikan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata kepada Kementerian Keuangan. Dalam hal ini DJPK paling lambat 28 Februari 2021 atau tanggal lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pendaftar Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Dijamin Gagal Bagi 6 Golongan Ini

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini