SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk memakai masker sekali pakai, demi mengurangi risiko tersebarnya Covid-19.
Jumlah pemakaian masker di tengah pandemi Covid-19 terbilang tinggi, karena masker sudah menjadi kebutuhan.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker, ada oknum jahat yang curang dengan menjual masker bekas pakai.
Baca Juga: 18.460 Ton Limbah Medis Covid-19, BRIN Siapkan Teknologi Daur Ulang Masker, APD dan Jarum Suntik
Masker bekas pakai itu dikumpulkan dari tempat-tempat pembuangan sampah, kemudian dicuci ala kadarnya dan dirapikan serta dikemas ulang sehingga terkesan seperti masker baru.
Kemudian masker seolah baru itu dijual kembali ke pasaran untuk mendapat keuntungan tanpa peduli kemungkinan tersebarnya virus dari masker bekas pakai.
Untuk menutup peluang bagi oknum jahat itu, masyarakat perlu diedukasi cara mengelola sampah masker sekali pakai.
Baca Juga: Meski Sudah Divaksin Tetap Wajib Memakai Masker, Rekomendasi Otoritas Kesehatan Amerika
Berikut ini pedoman pengelolaan limbah masker masyarakat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI:
1. Kumpulkan Masker Bekas Pakai
Kementerian Kesehatan (kemkes) memberitahukan agar kita mengumpulkan dan tidak langsung membuang masker setelah dipakai.
2. Lakukan Disinfeksi
Lakukan disinfeksi dengan cara merendam masker yang telah digunakan dengan larutan disinfektan, klorin, atau pemutih.
3. Ubah Bentuk Masker
Rusak tali maskernya dengan digunting dan robek tengahnya menjadi dua bagian dan potong-potong hingga tidak bisa digunakan kembali.
Langkah selanjutnya, mengumpulkan masker pada wadah atau plastik yang aman.
4. Buang ke tempat sampah domestik
Sebaiknya, buang sampah masker ke tempat sampah domestik. Jangan disatukan dengan sampah lainnya seperti sampah organik dan non organik.
5. Cuci tangan
Mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir setelah melakukan keempat hal di atas. Gunakan hand sanitizer apabila tidak ada sarana cuci tangan.***